Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

POLITIK · 24 Jul 2024 05:11 WIT

Ketua KPU Manokwari Sebut Tidak Ada Aturan Khusus Calon Bupati/Walikota Harus OAP


 Ketua KPU Manokwari  Sebut Tidak Ada Aturan Khusus Calon Bupati/Walikota Harus OAP Perbesar

MANOKWARI – Isu usulan agar calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus Asli Orang Papua (OAP) pada Pilkada Serentak 2024 yang digaungkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) masih terus bergulir di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu menegaskan hingga kini belum ada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU terkait calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus Asli Orang Papua (OAP).

KPU sebagai penyelenggara Pemilu, secara nasional masih berpedoman pada Undang-Undang Pilkada tahun 2010 dan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan, sebagai dasar hukum KPU dalam penyelenggaraan pilkada calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

“ Untuk penyelenggaran Pilkada Bupati dan Walikota , kami secara nasional tetap dan mandiri mengacu pada Undang-undang Pilkada 2010, kami pakai PKPU Nomor tentang pencalonan. Kami kunci disitu sebagai dasar hukum kami, dan tidak ada yang lainnya,” tegas Christine belum lama ini.

Christine juga menyebut pada prinsipnya terkait permasalahan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang santer beredar harus berstastus OAP, hingga kini belum ada aturan Undang-Undang maupun Peraturan KPU yang memuat hal tersebut,sehingga dirinya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“ Kalau untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sudah jelas ada aturannya, tetapi untuk Bupati dan Walikota belum ada sehingga kami tetap ikut aturan. Kalaupun ada kita dengar contoh mau dikeluarkannya Perpu untuk itu, tapi kita lihat kalau Perpu masih lebih rendah dari Undang-Undang,” jelasnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK