Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 30 Jul 2024 12:20 WIT

Seludupkan Paket Piala Berisi Narkotika, ‘S’ Diringkus DitNarkoba Polda Papua Barat


 Seludupkan Paket Piala Berisi Narkotika, ‘S’ Diringkus DitNarkoba Polda Papua Barat Perbesar

MANOKWARI – Polda Papua Barat kembali menangkap seseorang tersangka yang terlibat kasus narkotika menggunakan jasa pengiriman barang di Kota Sorong, dengan modus mengirimkan satu piala berisi narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba didampingi Kabid Humas dan penyidik pada press release di Mapolda Papua Barat, Selasa (30/7/2024).

Disampaikan Dir Narkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (38) yang mengambil sebuah paket pada jasa pengiriman. Setelah dibuka isinya, ditemukan trophy piala namun disisipkan di dalamnya berupa narkotika jenis sabu. 

“Kejadiannya tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu tempat jasa pengiriman di Kota Sorong.”, ungkapnya.

Dari tangan tersangka didapati 14 plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah piala, satu buah bungkusan paket plastik hitam, satu unit handphone yang menjadi barang sitaan Polda Papua Barat.

Dari tersangka diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari luar kota di pulau Jawa. Barang bukti narkotika tersebut setelah diperiksa Balai POM Manokwari, beratnya sekitar 16,131 gram, dimana tersangka S dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersangka positif mengandung amfetamin dan THC, sehingga kami sangkakan dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, ujarnya.

Kabid humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan berpesan agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum utamanya penyalahgunaan narkotika.

“Jangan lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sudah banyak contoh kasus yang kami ungkap, karena hukumannya bisa hingga hukuman mati. Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika juga jangan takut untuk melapor ke kami”, pesan Kabid Humas. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL