Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 22 Agu 2024 18:38 WIT

Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg


 Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg Perbesar

MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja Kamis (22/8) pukul 10.00 WIT bertempat di lobi lantai 1 Mapolda Papua Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat yang diwakili Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P. memimpin pelaksanaan konferensi pers didampingi oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. dan perwakilan Bea Cukai Kabupaten Manokwari.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P. melakukan penangkapan pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 19.30 WIT di pelabuhan laut Manokwari.

Kepada awak media AKBP Junov mengatakansebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja diatas kapal Pelni KM Labobar yang berangkat dari Jayapura dengan tujuan Sorong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Ditresnarkoba melakukan pemantauan ke atas kapal pada saat kapal sandar di pelabuhan manokwari dan memeriksa setiap dek kapal hingga mendapati seorang dengan gerak – gerik mencurigakan, didek 5 KM labobar dan setelah di ketahui target berada di tempat tidur nomor 5017781 kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan setelah melakukan penggeledahan terhadap barang ditemukan tas koper berwarna hitam milik orang tersebut kemudian ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus dilakban cokelat” ujar AKBP Junov.

“Selanjutnya setelah diintrogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari Jayapura. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil negatif” tambahnya

 “Kita tangkap laki – laki berinisial DG yang merupakan seorang laki laki berusia 27 tahun dengan rute perjalanan Jayapura dengan tujuan Sorong dengan menggunakan kapal Labobar yang sedang sandar di Manokwari” ungkap AKBP Junov.

“Barang bukti yang kita amankan ada 4 bungkus ganja yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2.858,206 gram,1 buah koper hitam, dan 1 buah hp merk samsung warna gold.” tambahnya.

“Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 2.858,206 Gram jadi total Rp. 285.800.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 2858 orang yang terselamatkan” jelas AKBP Junov.

Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.

‘’Target selanjutnya yaitu melakukan lidik pengembangan kss untuk mengungkap jaringan diatasnya dan DPO yang belum ditangkap.,’’ kata Wadir Reserse Narkoba.. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL