Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 23 Agu 2024 14:40 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi


 Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi Perbesar

MANOKWARI – Seorang pria berinisial ‘HP’ diamankan karena memperkosa pacarnya akibat terbakar cemburu menduga pacarnya selingkuh dengan pria lain.

Hal tersebut diungkapkan saat press rilis di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024), yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu , Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama dan Kasi Humas Ipda Jack Rondonuwu.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan HP Yang dilaporkan oleh sang pacar karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, dimana korban berinisial ‘HW’ bersama tersangka dengan inisial ‘HP’ usai jalan-jalan di Kota Manokwari dan kembali pulang ke kos milik pelaku di kompleks Irman jaya.

“Setibanya di kos pelaku curiga dengan korban, bahwa korban ada pacar lain dan memaksa untuk mengecek handphone milik korban dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban”, terangnya.

Sebelum melakukan aksinya pelaku memukul bagian kepala, tangan dan paha korban serta mengancam akan menikam korban dengan gunting.

“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban lalu mengambil gunting dan mengancam akan menikam korban jika menikah dengan pria lain”, tuturnya.

Visum Et Revertum, Barang bukti berupa celana, dalam wanita milik korban, kaos putih, celana pendek milik pelaku.

Setelah itu barulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menarik korban ke dalam kamar miliknya.

Atas perbuatan tersangka ‘HP’ terancam dikenakan pasal 285 KUH Pidana tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 1,040 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL