Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 23 Agu 2024 17:27 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka


 Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari tetapkan ‘RK’ sebagai tersangka, dalam kasus tidak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu yang berperan sebagai pembeli dan pengguna.

Hal tersebut diungkapkan saat press rilis di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024), yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu , Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama dan Kasi Humas Ipda Jack Rondonuwu.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa penangkapan RK merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Juni 2023, yang terlebih dahulu menahan ‘MY’ selaku kurir narkoba.

“Sebelumnya ada kasus di 2023 terkait sabu, ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut dimana RK setelah ditelusuri sudah pemain lama”, katanya.

Dari kasus sebelumnya yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari bahwa tersangka sebelumnya yaitu ‘MY’ menerangkan ada kesepakatan antara dirinya dan RK dalam pembelian narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 5,73 gram.

“Ada kesepakatan antara RK dan MY untuk mengambil sebuah paket di jasa pengiriman. Setelah berjalannya proses pengadilan, ‘MY’ mengaku bahwa transaksi dilakukan oleh RK”, jelas RB.

Kasat Narkoba, Iptu Diana Alip P. Utama

Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama menyampaikan bahwa peran dari RK sebagai yang mendanai, membeli barang dan mengkonsumsi narkotika.

‘Peran RK yaitu membiayai pengiriman narkoba, dan MY berperan mengambil dan mentrasnfer uang kepada AS yang berada di luar Manokwari”, ujarnya.

Tersangka RK telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2024 namun selama pemeriksaan beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan. Kemudian tersangka hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 22 Agustus 2024.

Atas perbuatannya tersangka dikenai ancaman hukuman pasal 111 dengan masa hukuman penjara 12 tahun paling lama. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL