MANOKWARI – KPU Manokwari menyatakan telah menerima surat undangan dari Bawaslu Manokwari sebagai termohon dari laporan sengketa yang diajukan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari atas nama Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (Berbudi) karena penolakan saat pendaftaran Paslon oleh KPU Manokwari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Manokwari, Selasa (10/9/2024). Dikatakan Sidarman, ia bersama Ketua dan seluruh komisioner KPU Manokwari dipanggil oleh Bawaslu sebagai termohon dalam sengketa yang diajukan pihak Berbudi.
“ Per hari ini kami sudah dapat surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Manokwari, jadi besok kami ada undangan sebagai pihak termohon untuk musyawarah tertutup di Bawaslu terkait sengketa proses yang diajukan oleh tim paslon Berbudi,”
Sidarman memastikan dirinya bersama dengan Ketua KPU Christine Rumkabu dipastikan hadir memenuhi undangan Bawaslu Manokwari yang memberikan ruang untuk menjelaskan kembali prosedur, alur dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
“ Besok saya dan Ketua KPU dipastikan hadir memenuhi undangan Bawaslu sekitar jam 1 siang untuk menjawab pokok persoalan yang diajukan oleh pemohon, dan kami akan mempelajari pokok aduan pemohon dan mempersiapkan jawabannya karena besok itu prosedur yang kita lalui adalah musyawarah tertutup,” imbuhnya.
Walau mengikuti proses sengketa di Bawaslu namun kata Sidarman hal tersebut tidak mengganggu tahapan pilkada, dimana sesuai jadwal tahapan saat ini masih dalam masa penelitian administrasi paslon yang sudah masuk, kemudian akan dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian dan perbaikan syarat administrasi di tanggal 14 September mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Manokwari Chistine Rumkabu menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil dengan menolak pendaftaran paslon Berbudi di masa perpanjangan waktu pendaftaran pada tanggal 4 September lalu, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan,PKPU serta pedoman teknis yang berlaku.
“ Keputusan ini kita ambil dan laksanakan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan dan turunanya peraturan pkpu dan pedoman teknis, itu jadi acuan kami dan kami sangat yakin bahwa apa yang kami putuskan adalah benar dan siap dipertanggung jawabkan,” tegas Christine. (ACM)






















