Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 19 Des 2024 13:32 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan BB Narkotika Seberat 118,97 Gram


 Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan BB Narkotika Seberat 118,97 Gram Perbesar

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 118,97 gram dari hasil penangkapan seorang tersangka berinisial
HHK.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Gedung Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Mapolda Papua Barat, Kamis (19/12/2024).
Katim I Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Iptu Lukas Rosihol Limbong, S.H.,M.H.menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di Manokwari pada Jumat 8 Desember 2024 dengan membawa 119,97 gram narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam 5 bungkus plastik sedang dan 29 sachet klip kecil pada tas selempang dan uang tunai sejumlah Rp. 480.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 maksimal Rp. 10.000.000.000” ujar Iptu Lukas.

“Tersangka berperan membeli, menerima,memiliki, membawa, serta menggunakan ganja” ujarnya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL