MANOKWARI, acemo.co.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Manokwari terus mengintensifkan penertiban kendaraan bermotor yang menunggak pajak melalui kegiatan razia gabungan di Jalan Pahlawan, Senin (27/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menghadirkan layanan Samsat Keliling agar masyarakat dapat langsung melunasi kewajiban pajaknya di lokasi.
Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo mengatakan masih banyak pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Berdasarkan data tahun sebelumnya, terdapat sekitar 4.000 kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Manokwari yang masih menunggak pajak.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera datang membayar pajak kendaraan. Pemerintah telah membangun dan menyediakan fasilitas jalan, sehingga sudah sepatutnya masyarakat ikut berpartisipasi melalui pembayaran pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan di Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Septinus juga menyoroti masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Manokwari, namun belum melakukan mutasi atau balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan peraturan, pemilik kendaraan yang telah berdomisili di daerah lain wajib melaporkan dan mengurus mutasi kendaraan paling lambat 30 hari setelah kendaraan berada di daerah tujuan.
“Kami berharap ada kesadaran dari pemilik kendaraan untuk segera mengurus balik nama. Banyak kendaraan dari luar yang masih berstatus kredit sehingga proses mutasinya belum dilakukan. Padahal kendaraan tersebut menggunakan fasilitas jalan di Manokwari, sehingga seharusnya pajaknya juga dibayarkan di sini,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena kendaraan luar daerah turut beroperasi dan mencari nafkah di Manokwari, sementara potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan belum dapat dimaksimalkan.
Dalam razia tersebut, Samsat Manokwari bekerja sama dengan Satlantas Polresta Manokwari. Kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian pemiliknya diarahkan membayar pajak melalui mobil maupun motor Samsat Keliling yang telah disiagakan di lokasi.
“Kami sengaja menghadirkan Samsat Keliling agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Pembayaran bisa langsung dilakukan di tempat. Kendaraan yang menunggak kami tahan terlebih dahulu hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tegas Septinus.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, tanpa adanya penegakan aturan di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih relatif rendah.
“Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat Manokwari agar taat membayar pajak tepat waktu demi kemajuan daerah,” pungkasnya. [Mega irianti]






















