MANOKWARI, acemo.co.id – Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat akhirnya memulai proses otopsi terhadap jenazah Yanto Idorway setelah dokter spesialis forensik yang ditunggu sejak sehari sebelumnya tiba di Manokwari, Kamis (30/7/2026). Pelaksanaan otopsi dilakukan dengan pengamanan dan pengawasan ketat serta melibatkan penyidik, tim medis, penasihat hukum, dan keluarga inti.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Papua Barat Kombes Pol. dr. Iskandar, Sp.B., MARS., QHIA, menyampaikan apresiasi kepada dokter forensik, dr jimmy Viktor Jhon Sembay, Sp.F.M.., yang berhasil tiba di Manokwari meski sempat mengalami keterlambatan penerbangan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan masyarakat yang telah bersabar menunggu proses otopsi.
Menurutnya, Rumah Sakit Bhayangkara memiliki fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan otopsi, termasuk ruang penyimpanan jenazah (mortuary freezer). Namun, selama ini rumah sakit belum memiliki dokter spesialis forensik sehingga harus berkoordinasi dengan dokter forensik dari Papua, khususnya Jayapura.
“Dokter forensik akhirnya dapat hadir hari ini sehingga proses otopsi bisa segera dilaksanakan. Kami hanya diberi amanah oleh penyidik untuk memfasilitasi pelaksanaan otopsi, sedangkan seluruh pemeriksaan dilakukan sepenuhnya oleh dokter forensik yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai standar internasional,” jelasnya.
Sebelum otopsi dimulai, seluruh pihak menggelar rapat konsolidasi yang dipimpin pihak rumah sakit. Pertemuan tersebut dihadiri tim dokter forensik, penyidik, penasihat hukum, keluarga terdekat, serta perwakilan media untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelaksanaan otopsi.
Kabid Dokkes juga mengimbau keluarga dan masyarakat agar menjaga ketertiban selama proses berlangsung sehingga tim medis dapat bekerja secara maksimal tanpa gangguan. Ia menegaskan bahwa hasil otopsi akan dilakukan secara profesional, ilmiah, dan imparsial berdasarkan standar scientific crime investigation yang berlaku secara internasional.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga meminta seluruh masyarakat memahami bahwa hanya keluarga inti dan pihak-pihak tertentu yang diizinkan memasuki area otopsi. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga sterilitas ruangan dan memberikan ruang bagi dokter forensik beserta timnya menjalankan tugas secara optimal.
Ia juga mengingatkan agar tidak terulang kondisi seperti saat pelaksanaan visum sebelumnya, ketika banyak pihak berusaha memasuki area yang seharusnya bersifat terbatas. Menurutnya, hasil otopsi merupakan dokumen medis yang bersifat rahasia dan akan diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Kami mengajak seluruh keluarga dan masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Hasil otopsi menjadi kewenangan dokter forensik dan penyidik, sehingga nantinya akan digunakan sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dengan dimulainya proses otopsi tersebut, diharapkan penyebab pasti kematian Yanto Idorway dapat terungkap secara ilmiah sehingga memberikan kejelasan bagi keluarga serta mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. (Mega Irianti)






















