MANOKWARI, acemo.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sektor makanan dan minuman. Pada Rabu (5/8/2026), tim Bapenda mendatangi sejumlah rumah makan yang menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai bagian dari upaya penagihan dan edukasi kepada pelaku usaha.
Kepala Bidang Pendaftaran Bapenda Kabupaten Manokwari, Meiske Heriet Kumesah, S.IP, mengatakan, sebanyak 17 lokasi usaha telah dijadwalkan untuk didatangi. Dari tiga lokasi yang telah diperiksa pada hari pertama, dua wajib pajak langsung melunasi tunggakan hingga pembayaran pajak bulan Juli 2026, sementara satu rumah makan masih menunggak pajak sejak tahun 2022 hingga 2026.
Sebagai bentuk peringatan, Bapenda memasang stiker pada tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami ditugaskan untuk turun langsung kepada pelaku usaha yang berdasarkan data kami masih kurang patuh dalam melaporkan dan membayar pajak, khususnya PBJT makanan dan minuman. Dari tiga lokasi yang sudah kami datangi, dua langsung melakukan pelunasan, sedangkan satu lokasi masih menunggak sejak 2022 hingga 2026 sehingga kami memasang stiker peringatan,” ujar Meiske.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk melakukan penagihan, tetapi juga memberikan edukasi kepada seluruh wajib pajak agar lebih disiplin dalam melaporkan serta membayar pajak tepat waktu. Ia menilai usaha rumah makan yang beroperasi setiap hari seharusnya memiliki kewajiban pajak yang dipenuhi secara rutin.
Meiske menegaskan, apabila setelah pemasangan stiker wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran, maka Bapenda akan meningkatkan proses penindakan melalui pemeriksaan pajak. Bagi wajib pajak yang telah melaporkan namun belum membayar, akan dilakukan penagihan atas piutang pajaknya. Sedangkan pelaku usaha yang belum pernah melaporkan kewajibannya akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar penagihan.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 181, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang lalai melaporkan kewajiban perpajakannya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran hingga dua kali lipat dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar, bahkan dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut apabila upaya persuasif tidak diindahkan oleh wajib pajak.
Berdasarkan data Bapenda, total piutang PBJT sektor makanan dan minuman untuk periode 2021 hingga 2026 mencapai sekitar Rp103.255.351, sedangkan total keseluruhan piutang pajak daerah tercatat sekitar Rp795 juta.
Bapenda berharap kegiatan penagihan langsung ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat dan dimanfaatkan bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Manokwari. (Mega Irianti)






















