MANOKWARI, acemo.co.id – Perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan Manokwari berujung pada vonis penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan hukuman tersebut kepada Yahya Himawan alias Gemblong, terdakwa dalam kasus pembunuhan Aresty Tinarga di kawasan Reremi, Manokwari.
Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Manokwari Kelas IIA oleh majelis hakim yang diketuai Mahendra Asmara Purnamajati, bersama Robert Naibaho dan Muslim Muhaymin Asshiddiq.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yahya Himawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Vonis seumur hidup ini menjadi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Setelah putusan dibacakan, penasihat hukum Yahya Himawan menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa, Bian Achob, mengatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama terdakwa dan pihaknya memilih tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Putusan hakim memang tidak sesuai dengan tuntutan awal, tetapi kita harus menghormati apa yang menjadi musyawarah dan putusan hakim karena hakim menganut asas keadilan. Terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan hukuman seumur hidup ini dengan lapang dada,” kata Bian seusai persidangan.
Menurutnya, pihak keluarga maupun terdakwa menghormati putusan pengadilan dan menerima hukuman seumur hidup sebagai konsekuensi hukum atas perkara yang dihadapi.
Berbeda dengan pihak terdakwa, JPU masih belum menentukan sikap. Jaksa menyatakan masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
JPU Toyib Hasan mengatakan, meskipun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan, terdapat perbedaan antara tuntutan dan putusan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal yang kami tuntutkan. Namun, karena vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup sementara tuntutan kami adalah hukuman mati, kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sambil menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Toyib.
Dengan demikian, putusan terhadap Yahya Himawan belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap karena JPU masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, terdakwa telah menyatakan menerima vonis seumur hidup dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara ini sebelumnya menyedot perhatian publik Manokwari karena berkaitan dengan pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap Aresty Tinarga di kawasan Reremi. (Mega Irianti)






















