MANOKWARI, acemo.co.id — Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang, termasuk isu yang belakangan ini digaungkan dengan sebutan “Black September” dari sejumlah daerah di luar Manokwari.
Imbauan tersebut disampaikan Ongky saat ditemui awak media, Kamis (10/9/2026). Ia meminta masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak mudah terbawa isu yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Berkaitan dengan narasi yang mungkin rekan-rekan media juga ketahui, yang digaungkan dari pusat ataupun dari Jakarta, dari kota-kota besar, saya mengimbau juga jangan dipahami secara negatif,” ujar Ongky.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat setiap persoalan berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari. Ia mengingatkan bahwa Manokwari merupakan ibu kota Provinsi Papua Barat sekaligus salah satu barometer keamanan di daerah tersebut.
“Kita pikirkan apa yang ada di wilayah hukum, terutama di Polresta Manokwari. Manokwari itu adalah ibu kota provinsi dan barometer dari Papua Barat. Kita sama-sama jaga,” tegasnya.
Ongky juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berkaitan langsung dengan kehidupan bermasyarakat di Manokwari.
“Tidak perlu terprovokasi oleh hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat. Kota Manokwari, khususnya di Papua Barat, kita jaga,” katanya.
Penyampaian Pendapat Tetap Harus Sesuai Aturan
Di sisi lain, Kapolresta menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta setiap kelompok masyarakat yang hendak melakukan aksi atau menyampaikan aspirasi untuk terlebih dahulu memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada. Kita sudah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, saya minta itu harus dipatuhi,” jelasnya.
Ongky menyebutkan, pemberitahuan kegiatan harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelumnya, dengan mencantumkan jumlah peserta serta penanggung jawab kegiatan.
“Tiga hari sebelumnya sesuai dengan peraturan. Penanggung jawabnya harus jelas, jumlah massanya berapa, dan siapa penanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian akan mengambil langkah tegas apabila pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan pemberitahuan atau ketentuan yang telah ditetapkan, terlebih jika sampai mengganggu aktivitas masyarakat.
Menurut Ongky, kepentingan masyarakat umum harus menjadi perhatian utama. Ia meminta peserta aksi tetap menghormati hak masyarakat lainnya ketika menyampaikan aspirasi.
“Beberapa waktu yang lalu kita sudah merasakan bagaimana penyampaian pendapat di muka umum yang dikemas mungkin secara damai, namun kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Kegiatan masyarakat akhirnya terganggu,” katanya.
“Kepentingan masyarakat umum lebih kita utamakan daripada kepentingan masyarakat yang hanya sebagian kecil. Kita harus sama-sama menghormati hak asasi manusia yang lainnya, termasuk masyarakat yang lain,” sambungnya.
Kapolresta berharap seluruh elemen masyarakat, baik aparat keamanan maupun warga, bersama-sama menjaga situasi Manokwari agar tetap aman dan kondusif.
“Situasi yang kondusif yang sudah ada saat ini, mari kita sama-sama jaga. Tidak bisa itu hanya menjadi tanggung jawab kami, pihak kepolisian maupun aparat keamanan lainnya. Kita juga membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Mega)






















