MANOKWARI, acemo.co.id — Respons cepat Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus transfer palsu.
Seorang pria berinisial S (40) berhasil diamankan tim URC Satreskrim Polresta Manokwari di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, pada Kamis (15/10/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran penipuan dalam transaksi jual beli. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa pembayaran atas barang yang dibeli telah dilakukan dengan menunjukkan bukti transfer yang ternyata palsu.
Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap rekeningnya. Setelah memastikan tidak ada dana yang masuk sesuai nominal transaksi, korban segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polri.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan korban. Petugas kemudian berhasil mengamankan S di kawasan Jalan Pasir, Wosi.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat telepon genggam, dokumen yang berkaitan dengan bukti transfer palsu, serta tujuh unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil penipuan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dalam transaksi jual beli, khususnya yang menggunakan bukti transfer sebagai sarana meyakinkan korban.
“Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera menghubungi Call Center 110 Polri,” ujar Ongky.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut disidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 tentang penipuan. (Rls)






















