Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

HUKUM & KRIMINAL · 17 Okt 2026 07:42 WIT

Respons Cepat Call 110,URC Satreskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penipuan Transfer Palsu


 Respons Cepat Call 110,URC Satreskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penipuan Transfer Palsu Perbesar

MANOKWARI, acemo.co.id — Respons cepat Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus transfer palsu.

Seorang pria berinisial S (40) berhasil diamankan tim URC Satreskrim Polresta Manokwari di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, pada Kamis (15/10/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran penipuan dalam transaksi jual beli. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa pembayaran atas barang yang dibeli telah dilakukan dengan menunjukkan bukti transfer yang ternyata palsu.

Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap rekeningnya. Setelah memastikan tidak ada dana yang masuk sesuai nominal transaksi, korban segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polri.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan korban. Petugas kemudian berhasil mengamankan S di kawasan Jalan Pasir, Wosi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat telepon genggam, dokumen yang berkaitan dengan bukti transfer palsu, serta tujuh unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil penipuan.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dalam transaksi jual beli, khususnya yang menggunakan bukti transfer sebagai sarana meyakinkan korban.

“Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera menghubungi Call Center 110 Polri,” ujar Ongky.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut disidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 tentang penipuan. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian Pemuda “FR” di Kawasan Petrus Kafiar Amban

1 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL