Menu

Mode Gelap
Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Operasi Pencarian Kembali Iptu Tomi Marbun 11 Rumdis Kodim 1801/Manokwari Habis Dilalap Si Jago Merah

HUKUM & KRIMINAL · 28 Feb 2023 18:38 WIT

Aksi Palang Jalan Kerap Terjadi, Kapolresta Manokwari : Pemalang Akan Ditindak Tegas


 Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Perbesar

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

MANOKWARI – Banyaknya aksi pemalangan jalan yang kerap terjadi seperti sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat, saat melakukan aksi protes yang tidak jarang karena permasalahan pribadi ataupun sekelompok orang. Kebiasaan ini tentunya sangat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya para pengguna jalan.

Melihat kondisi tersebut, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Arfak, terkait penindakan yang diberikan dari aksi pemalangan yang kerap terjadi di Manokwari.

Pihaknya akan membuat regulasi untuk meminimalisir aksi pemalangan dengan menindak oknum yang melakukannya.

“Kami sudah berkoordinasi bersama tokoh Arfak, untuk membuat kesepakatan bersama mengenai pemalangan yang mengganggu ketertiban umum, akan di tindak tegas”, ucapnya saat di temui di ruangannya, Selasa (28/2/2023).

“Kami akan rangkum berapa kerugian yang diciptakan akibat pemalangan ini. Karena yang diuntungkan hanya pribadi-pribadi dan merugikan masyarakat umum”, tambah Kapolresta.

Dirinya turut menyampaikan bahwa perbuatan mengganggu ketertiban umum merupakan tindak pidana.

“Segala sesuatu yang mengganggu ketertiban umum dapat di pidanakan. Namun dikarenakan ada kebijakan adat sehingga kita menghargai keputusan adat tersebut, tetapi kami menginginkan agar kedepan hukum adat bersifat dinamis”, ujar RB.

Kapolresta berharap dengan dilakukan penertiban, nantinya dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum dan mendukung pembangunan daerah.

Diketahui, berdasarkan KUHP tentang perbuatan mengganggu ketertiban menjabarkan diantaranya Pasal 317 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu juga dikenai pidana denda paling banyak kategori II

dan pasal 192 berisikan, barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum 9-15 tahun.

Sementara Pasal 492 KUHP yang belum direvisi, orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain bisa dipidana kurungan 6 hari atau pidana denda maksimal Rp 375.000. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 422 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

5 Februari 2025 - 12:10 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan BB Narkotika Seberat 118,97 Gram

19 Desember 2024 - 13:32 WIT

Lagi, Kejati PB Tetapkan Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Mogoy Mardey

11 Desember 2024 - 07:33 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Ringkus Pelaku Narkotika Ganja Seberat 1,6 Kg

24 Oktober 2024 - 15:51 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL