MANOKWARI – Banyaknya aksi pemalangan jalan yang kerap terjadi seperti sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat, saat melakukan aksi protes yang tidak jarang karena permasalahan pribadi ataupun sekelompok orang. Kebiasaan ini tentunya sangat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya para pengguna jalan.
Melihat kondisi tersebut, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Arfak, terkait penindakan yang diberikan dari aksi pemalangan yang kerap terjadi di Manokwari.
Pihaknya akan membuat regulasi untuk meminimalisir aksi pemalangan dengan menindak oknum yang melakukannya.
“Kami sudah berkoordinasi bersama tokoh Arfak, untuk membuat kesepakatan bersama mengenai pemalangan yang mengganggu ketertiban umum, akan di tindak tegas”, ucapnya saat di temui di ruangannya, Selasa (28/2/2023).
“Kami akan rangkum berapa kerugian yang diciptakan akibat pemalangan ini. Karena yang diuntungkan hanya pribadi-pribadi dan merugikan masyarakat umum”, tambah Kapolresta.
Dirinya turut menyampaikan bahwa perbuatan mengganggu ketertiban umum merupakan tindak pidana.
“Segala sesuatu yang mengganggu ketertiban umum dapat di pidanakan. Namun dikarenakan ada kebijakan adat sehingga kita menghargai keputusan adat tersebut, tetapi kami menginginkan agar kedepan hukum adat bersifat dinamis”, ujar RB.
Kapolresta berharap dengan dilakukan penertiban, nantinya dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum dan mendukung pembangunan daerah.
Diketahui, berdasarkan KUHP tentang perbuatan mengganggu ketertiban menjabarkan diantaranya Pasal 317 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu juga dikenai pidana denda paling banyak kategori II
dan pasal 192 berisikan, barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum 9-15 tahun.
Sementara Pasal 492 KUHP yang belum direvisi, orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain bisa dipidana kurungan 6 hari atau pidana denda maksimal Rp 375.000. (ACM_2)