MANOKWARI,acemo.co.id — Pemerintah Kabupaten Manokwari menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Tahun 2024–2043. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Selasa (27/10/2026).
Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan, RTRW merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman penting dalam menentukan arah pembangunan daerah hingga 2043.
Menurut Hermus, RTRW tidak hanya mengatur struktur dan pola ruang, tetapi juga menjadi acuan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memanfaatkan serta mengembangkan wilayah Kabupaten Manokwari.
“RTRW merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis bagi masa depan Kabupaten Manokwari. Dokumen ini menjadi arah bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memanfaatkan serta mengembangkan wilayah,” ujar Hermus dalam sambutannya.
Ia mengatakan, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2024 memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan Manokwari selama periode 2024–2043.
Karena itu, seluruh kebijakan dan program pembangunan harus memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Hal tersebut, kata Hermus, penting untuk memastikan pembangunan jalan, kawasan permukiman, pusat perdagangan dan jasa, kawasan pariwisata, pertanian, industri, serta berbagai infrastruktur lainnya dapat berkembang secara terarah dan saling mendukung.
“Pembangunan yang tidak memperhatikan tata ruang dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti konflik pemanfaatan lahan, kerusakan lingkungan, meningkatnya risiko bencana, ketidakteraturan kawasan permukiman, hingga terhambatnya investasi,” katanya.
Investasi Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
Hermus menilai Kabupaten Manokwari memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat sekaligus pusat pelayanan masyarakat. Selain itu, Manokwari memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, pertanian, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.
Potensi tersebut, menurutnya, harus dikelola secara bijaksana dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan jangka panjang.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan jangka pendek, tetapi harus memastikan setiap pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Saya menegaskan bahwa investasi dan kelestarian lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila didukung perencanaan tata ruang yang baik, kepastian pemanfaatan ruang, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengawasan yang konsisten,” tegasnya.
Ia berharap penerapan RTRW dapat menciptakan iklim pembangunan dan investasi yang lebih terarah, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Manokwari.
Namun, setiap kegiatan pembangunan tetap harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta hak dan kepentingan masyarakat setempat.
Perizinan dan Pengawasan Harus Diperkuat
Hermus juga menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari pelaksanaan RTRW.
Ia meminta seluruh perangkat daerah dan institusi teknis memperkuat koordinasi agar pembangunan di lapangan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pelayanan perizinan dan persetujuan pemanfaatan ruang, lanjutnya, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang juga perlu ditingkatkan agar penyimpangan dapat dicegah dan ditangani secara tepat,” ujarnya.
Hermus mengajak para pemangku kepentingan, pemerintah kampung, pelaku usaha, serta masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban pemanfaatan ruang.
Ia mengingatkan agar kepentingan pembangunan sesaat tidak mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas maupun generasi mendatang.
Pemahaman RTRW Perlu Menjangkau Masyarakat
Bupati juga menilai sosialisasi RTRW perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk hingga tingkat distrik dan kampung, dunia pendidikan, serta kelompok-kelompok masyarakat.
Dengan pemahaman yang baik mengenai RTRW, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
Hermus menyampaikan apresiasi kepada WRI Indonesia dan Perkumpulan Konservasi Papua Barat atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari, khususnya perangkat daerah terkait, dalam mendukung sosialisasi kebijakan tata ruang, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting karena pembangunan Kabupaten Manokwari tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga bentang alam, hutan, kawasan pesisir, sumber air, serta keseimbangan ekosistem.
Dalam konteks tersebut, pendekatan Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua yang menempatkan Papua sebagai jantung kehidupan menjadi pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
“Saya berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat,” pungkas Hermus. (Mega)






















