Menu ✖

Mode Gelap
Penganiayaan Wisatawan Belanda Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat

MANOKWARI · 5 Nov 2026 18:05 WIT

Saksikan Rekonstruksi Kematian F.R., Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Transparan


 Saksikan Rekonstruksi Kematian F.R., Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Transparan Perbesar

MANOKWARI, acemo.co.id — Keluarga almarhum F.R. mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus kematian anggota keluarga mereka. Keluarga berharap informasi terkait perkembangan perkara terus disampaikan hingga proses persidangan berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Basri, kakak almarhum F.R., saat ditemui awak media bersama ibu korban ketika menyaksikan rekonstruksi kasus kematian adiknya di Manokwari, Kamis (5/11/2026).

Basri mengungkapkan, sejauh ini komunikasi antara keluarga korban dan pihak Polres berjalan dengan lancar, termasuk dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus dan proses penangkapan.

Menurutnya, keluarga masih menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, keluarga berharap keterbukaan informasi tetap terjaga, terutama ketika kasus memasuki tahap persidangan.

“Kami berharap saat persidangan nanti, keluarga tetap mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ini,” ungkap Basri.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga berharap dapat dilibatkan atau memperoleh pemberitahuan ketika proses persidangan berlangsung, sehingga mereka dapat mengetahui secara langsung tahapan penanganan perkara.

Kehadiran Basri bersama ibu korban dalam rekonstruksi tersebut merupakan bentuk perhatian keluarga terhadap proses hukum atas kematian almarhum F.R.

Keluarga berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kejelasan dan keadilan bagi almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

Sebelumnya diketahui tersangka FYW (24) dijerat dengan pasal 76C UU Perlindangan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahu dan denda 3 milyar dan pasal 473 KUHP tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, serta pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Mg)

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polisi Urai 32 Adegan Pembunuhan Siswa SMAN 1 Manokwari, Sejumlah Fakta Berbeda dari BAP

5 November 2026 - 17:53 WIT

Febelina Indou: Gerakan Belanja Massal Harus Berkelanjutan untuk Hidupkan Ekonomi Pasar

5 November 2026 - 08:53 WIT

Gemas di Pasar Wosi, Hermus Indou Ajak ASN Manokwari Gerakkan Ekonomi Pedagang Lokal

5 November 2026 - 08:39 WIT

KKSS Manokwari Selatan Turut Meriahkan Futsal IPSS Papua Barat Cup I, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Pemuda

5 November 2026 - 06:43 WIT

Bupati Hermus Apresiasi IPSS Papua Barat Cup I, Perkuat Persaudaraan Warga Sulawesi Selatan di Tanah Rantau

4 November 2026 - 16:32 WIT

Jelang HUT ke-128, Hermus Indou Ajak Seluruh OPD dan Warga Gotong Royong Bersihkan Manokwari

2 November 2026 - 15:09 WIT

Trending di MANOKWARI