PAPUA BARAT – Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan resmi mengeluarkan instruksi nomor 443.2/1339/GPB/2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintah,sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha serta penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis dasawisma RT/RW dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.
Instruksi tersebut berlaku selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 5 s/d 19 Juli mendatang.
Dengan pemberlakuan instruksi tersebut, warga non KTP Papua Barat di larang memasuki wilayah kepala burung ini, kecuali urusan dinas, sakit, orang meninggal dan anak sekolah/pendidikan.
Begitupun sebaliknya, warga KTP Papua Barat dilarang keluar daerah kecuali urgen dan harus mengantongi ijin dari Kepala Daerah atau Ketua Harian Satgas Covid-19, serta wajib menyertakan bukti sertifikat vaksinasi( minimal dosis 1) dan hasil pemeriksaan PCR (H-1 sebelum perjalanan).
Tidak hanya itu, dalam instruksi tersebut pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan pelaku usaha/swasta serta kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan juga dilarang selama 14 hari kedepan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir kasusnya terus melonjak naik, tanpa terkecuali di wilayah Papua Barat. (ACM)






















