Manokwari Selatan – Perintah Daerah tanpa terkecuali Pemkab Mansel telah menerapkan WFH dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM sejak tanggal 20 Juni sampai dengan 19 Juli lalu. Namun demikian hal itu masih terus diterapkan di Kabupaten Mansel. Mansel sendiri tidak termasuk dalam status PPKM Darurat, namun Sekda Hengky Tewu mengatakan masuk dalam kategori PPKM Mikro yang harus diperkuat.
“ kita masih menerapkan PPKM tetapi tidak masuk PPKM darurat seperti Sorong dan Manokwari sehingga pembelakuan pembatasannya tidak seketat mereka yang PPKM darurat, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan” kata Sekda dr. Hengky Tewu kepada awak media, Rabu(21/7/2021).
Lebih lanjut Sekda menjelaskan status wilayah dengan pemberlakuan PPKM Darurat diputuskan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan PPKM Mikro yang diperkuat mengikuti petunjuk dari Pemerintah Provinsi.
Sementara itu terkait pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan juga jam malam yang telah dikeluarkan dalam instruksi Bupati Markus sebelumnya, kata Hengky tetap berlaku sama dan belum ada perubahan, mengingat angka kasus covid-19 di wilayah Mansel belum mengalami penurunan.
“ karena di Mansel kasus belum turun dan masih sama angkanya jadi masih tetap berlaku PPKM. Disini penjual di warung masih bisa terima pembeli makan di tempat dengan protokol kesehatan, berbeda kalau PPKM darurat hal itu dilarang” imbuhnya.
Untuk itu, Sekda berharap seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mansel dapat mendukung proses PPKM dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi covid-19. (ACM)






















