Menu

Mode Gelap
Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian

MANOKWARI SELATAN · 16 Agu 2021 21:27 WIT

Pemda Mansel Gelar Rapat Dengan Stakeholder Teknis Bahas Hasil Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan


 Pemda Mansel Gelar Rapat Dengan Stakeholder Teknis Bahas Hasil Pemancangan Batas Sementara  Kawasan Hutan Perbesar

Manokwari Selatan – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari bersama Pemkab Manokwari Selatan dan stake holder terkait menggelar rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan Kabupaten Manokwari Selatan, Senin ( 16/8/2021) bertempat di Aula Srikandi Ransiki. Rapat tersebut turut dihadir Asisten I Setda Mansel, J.Adiri Mandowen, Kasubag TU Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, Sekertaris Bappeda, Kepala Distrik Ransiki, Dataran Isim, Oransbari, dan Tahota.

Asisten I Setda Mansel, J.A. Mandowen saat membuka kegiatan yang ditandai dengan penabuhan tifa.

Bupati Manokwari Selatan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Mansel, J.A.Mandowen mengatakan kegiatan pemacanangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan di Kabupaten Mansel merupakan kegiatan pendukung atau awal dalam rencana kegiatan tata batas definitive sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperlancar kegiatan tata batas definitive, terutama terhadap tuntutan hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan baik yang datang dari masyarakat hukum adat maupun hak-hak pihak ketiga lainnya.

“ kita memaklumi bersama bahwa seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat kian meningkat. Hal ini berdampak kian tingginya tekanan terhadap kawasan hutan. Namun di sisi lain, pembangunan daerah harus tetap menyeimbangkan aspek lingkungan guna keberlanjutan sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya kegiatan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga mempunyai arti penting karena segala permasalahan dengan pihak ketiga akan diselesaikan sehingga pada waktu pelaksanaan tata batas definitive tidak ditemukan permasalahan yang berhubungan dengan penduduk atau masyarakat setempat maupun pihak ketiga.
Sementara itu, diketahui pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga yang dilaksanakan pada bulan Maret dan Juni 2021 di 5 distrik yakni Oransbari, Ransiki, Momiwaren, Tahota dan Dataran Isim dengan realisasi panjang 115.102,73 meter. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Malas Ngantor, Sekda Mansel Minta TPP Pegawai Ditahan

16 Mei 2025 - 11:24 WIT

Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun Resmi Ditutup Oleh Polda Papua Barat

3 Mei 2025 - 13:11 WIT

Menhan Kunjungi Rindam XVIII/Kasuari Di Momiwaren

3 Mei 2025 - 12:53 WIT

Tebar Kebaikan Ramadhan, Kakanwil Kemenag PB Salurkan Sembako di Momiwaren

25 Maret 2025 - 16:20 WIT

Kanwil Kemenag PB dan Pemkab Mansel Siap Bersinergi Dalam Program Keagamaan

25 Maret 2025 - 16:09 WIT

Pelaku UMKM di Mansel Dukung Program Ekonomi Kreatif Pemerintah

28 Desember 2024 - 15:59 WIT

Trending di MANOKWARI SELATAN