Menu

Mode Gelap
Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian

MANOKWARI SELATAN · 4 Sep 2021 00:23 WIT

BPJS Kesehatan Gandeng Dinas PMK Mansel Sosialisasi Program JKN Bagi Perangkat Desa di Ransiki


 BPJS Kesehatan Gandeng Dinas PMK Mansel Sosialisasi Program JKN Bagi Perangkat Desa di Ransiki Perbesar

MANOKWARI SELATAN – BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan sosialisasi Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, bertempat di Balai Kampung Abreso, Jumat ( 3/9/2021). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PMK Kab.Mansel, Yesaya Tuhepary, Kepala Kampung, Bamuskam dan Pendamping pada wilayah Kampung Ransiki dan Abreso.

Membuka kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kabupaten Manokwari Selatan, Tonny Adrian. SH menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai penjelasan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Pemerintah Daerah memiliki peran menjamin perangkat desa dalam Progam JKN Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggungjawab memastikan semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam Progam Jaminan Kesehatan,” jelas Tonny.

Tonny juga menuturkan bahwa acara sosialisasi bukan sekedar ajang kumpul kepala Kampung dan aparatur tetapi juga sekaligus menyampaikan hak dan kewajiban terkait pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD dan Siltap.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Pada sesi diskusi, BPJS Kesehatan dalam sebuah kesempatan juga memberi pengarahan terkait hak dan kewajiban BPJS bagi peserta BPJS Kesehatan. Pengarahan yang disampaikan baik berupa kendala dan permasalahan yang selama ini dihadapi Seperti Regulasi, ketentuan pendaftaran, serta pemotongan pembayaran iuran.

Kegiatan sosialisasi tersebut kemudian diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Kartu KIS bagi Aparat Kampung di Kabupaten Manokwari Selatan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Yesaya Tuhepary. ( ACM)

Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Malas Ngantor, Sekda Mansel Minta TPP Pegawai Ditahan

16 Mei 2025 - 11:24 WIT

Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun Resmi Ditutup Oleh Polda Papua Barat

3 Mei 2025 - 13:11 WIT

Menhan Kunjungi Rindam XVIII/Kasuari Di Momiwaren

3 Mei 2025 - 12:53 WIT

Tebar Kebaikan Ramadhan, Kakanwil Kemenag PB Salurkan Sembako di Momiwaren

25 Maret 2025 - 16:20 WIT

Kanwil Kemenag PB dan Pemkab Mansel Siap Bersinergi Dalam Program Keagamaan

25 Maret 2025 - 16:09 WIT

Wulai Akui Kemudahan Ubah Data Peserta Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

16 Maret 2025 - 12:20 WIT

Trending di PENDIDIKAN & KESEHATAN