MANOKWARI – Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran yang melarang bunyi petasan dan larangan mudik bagi ASN di lingkup Pemda Manokwari.
Dalam surat edaran Bupati Manokwari Nomor: 452/ 1506, berisi tentang Aktifitas dan Mobilitas Masyarakat selama Natal dan Tahun baru 2022.
Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021) mengajak masyarakat untuk memeriahkan perayaan Natal dan Tahun Baru, namun tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan massa.
Selain itu, tidak membunyikan petasan dan atau sejenisnya terhitung dari tanggal 15 Desember hingga 3 Januari 2022, kecuali tanggal 31 menyambut tahun baru.
” Pemerintah menyarankan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan kerumunan, dan tetap mengikuti protokol kesehatan” ujarnya.
Tak hanya itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari dilarang untuk keluar daerah atau mudik, terhitung dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri, Pemerintah melarang ASN untuk mudik, dan tidak akan memberi ijin untuk mudik ASN”tegas Sekda.
Diharapkan masyarakat terutama ASN dapat mengikuti aturan tersebut untuk mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemic Covid-19, dan mencegah peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Manokwari.(ACM_2 )






















