Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

NASIONAL · 7 Mar 2022 19:50 WIT

Pemerintah Bebaskan Tes Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Dengan Vaksin Lengkap


 Pemerintah Bebaskan Tes Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Dengan Vaksin Lengkap Perbesar

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, saat menggelar jumpa pers via online pada kanal youtube Sekertariat Presiden,Senin (7/3/2022) .

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan tersebut disampaikan usai rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut.

Dikatakan Luhut, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.Selain itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga diperbolehkan menerima penonton.

” Dengan syarat para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen” sambungnya.

Sementara pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali akan dibebaskan dari karantina.  “Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” terang Luhut.

Namun syaratnya PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan” tandasnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 431 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapuspen TNI : Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

16 Maret 2025 - 22:07 WIT

BPK RI Tunjukan Tata Kelola Pendanaan Iklim Indonesia di Forum Konferensi PBB

1 Desember 2024 - 17:20 WIT

bp Kembali Buka Akses Bagi Generasi Muda Papua Melalui Program AFS Global STEM Innovators

20 November 2024 - 11:09 WIT

Buka MTQ Nasional Ke-30 di Samarinda, Ini Pesan Presiden Jokowi

10 September 2024 - 09:40 WIT

bp Lanjutkan CCS Tangguh Dengan Tanda Tangani Kerja Sama Lebih Luas Dengan Chubu Studi Potensi Hub & Klaster CCS Internasional

21 Agustus 2024 - 15:38 WIT

Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

19 Agustus 2024 - 15:35 WIT

Trending di NASIONAL