Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 28 Mar 2022 20:31 WIT

Belum Lakukan Penindakkan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Manokwari Ungkap Alasannya


 Belum Lakukan Penindakkan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Manokwari Ungkap Alasannya Perbesar

MANOKWARI – Setelah launcing ETLE Tahap II secara nasional, Sabtu lalu, Satlantas Polres Manokwari masih mengedepankan dan memperkenalkan hal yang baru kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas, Senin (28/3/2022) di cafe D’Marka. 

” Setelah launching kemarin, kita akan masuk dalam eplementasi untuk mekanisme pelaksanaan ETLE sendiri. Namun pelaksanaan ini, kita masih memperkenalkan hal baru kepada masyarakat terkait tilang eletronik” ujarnya.

” Jadi terhitung hari ini dan besok mungkin ada beberapa pelanggar yang sudah mulai menerima surat konfirmasi yang di kirim oleh posko gakum.karna kita ingin melihat sejauh mana respon dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan etle ini” sambungnya.

Lanjut, Iptu Subhan menjelaskan dalam masa pengenalan ETLE, pihaknya memberikan surat konfirmasi dengan keterangan khusus pada bagian pojok kanan atas yang berisi teguran atau uji coba. Namun apabila nantinya sudah dilakukan penindakan secara utuh, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan denda tilang dengan mwndatangi posko gakum yang berada di Samsat Manokwari.

” Nanti kalau sudah penindakan secara utuh, pelanggar yang menerima surat tilang elektronik bisa mendatangi posko gakum di Samsat Manokwari. Kalau pelanggarannya berkelanjutan maka pelanggar harus menyelesaikan kewajiban pembayaran di bank BRI” terangnya .

Diketahui, pada penerapan ETLE tahap I di trafic light Haji Bauw,tercatat rekor tertinggi jumlah pelanggaran kurang lebih 17 ribu. Namun dalam kurun waktu 3 bulan dilakukan penindakan rutin, berhasil turun hingga pada kisaran 3 sampai 4 ribu pelanggaran sehari. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 344 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Trending di MANOKWARI