MANOKWARI – Setelah launcing ETLE Tahap II secara nasional, Sabtu lalu, Satlantas Polres Manokwari masih mengedepankan dan memperkenalkan hal yang baru kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas, Senin (28/3/2022) di cafe D’Marka.
” Setelah launching kemarin, kita akan masuk dalam eplementasi untuk mekanisme pelaksanaan ETLE sendiri. Namun pelaksanaan ini, kita masih memperkenalkan hal baru kepada masyarakat terkait tilang eletronik” ujarnya.
” Jadi terhitung hari ini dan besok mungkin ada beberapa pelanggar yang sudah mulai menerima surat konfirmasi yang di kirim oleh posko gakum.karna kita ingin melihat sejauh mana respon dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan etle ini” sambungnya.
Lanjut, Iptu Subhan menjelaskan dalam masa pengenalan ETLE, pihaknya memberikan surat konfirmasi dengan keterangan khusus pada bagian pojok kanan atas yang berisi teguran atau uji coba. Namun apabila nantinya sudah dilakukan penindakan secara utuh, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan denda tilang dengan mwndatangi posko gakum yang berada di Samsat Manokwari.
” Nanti kalau sudah penindakan secara utuh, pelanggar yang menerima surat tilang elektronik bisa mendatangi posko gakum di Samsat Manokwari. Kalau pelanggarannya berkelanjutan maka pelanggar harus menyelesaikan kewajiban pembayaran di bank BRI” terangnya .
Diketahui, pada penerapan ETLE tahap I di trafic light Haji Bauw,tercatat rekor tertinggi jumlah pelanggaran kurang lebih 17 ribu. Namun dalam kurun waktu 3 bulan dilakukan penindakan rutin, berhasil turun hingga pada kisaran 3 sampai 4 ribu pelanggaran sehari. (ACM_3)






















