Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 6 Apr 2022 21:57 WIT

Penggunaan Dana Representasi Jadi Temuan BPK, DPRD Manokwari Akan Bahas Bersama TAPD


 Penggunaan Dana Representasi Jadi Temuan BPK, DPRD Manokwari Akan Bahas Bersama TAPD Perbesar

MANOKWARI – DPRD Manokwari menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati ( Perbup) nomor 181 tahun 2021 tentang biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah, dimana hal tersebut menindaklanjuti temuan BPK mengenai uang Representasi DPRD tahun anggaran 2021. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Manokwari, Rabu (6/4/2022).

Usai memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua Norman Tambunan kepada awak media mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan bagian hukum untuk membahas peraturan Bupati nomor 181 tahun 2021, terkait standart biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Dalam pemeriksaan BPK, ada temuan Dana Representasi yang diperuntukan bagi pejabat begara/ASN, dimana DPRD dikatakan tidak termasuk dalam pejabat negara/ pejabat daerah.

“Ini menjadi pertanyaan kami, dasar apa mereka tidak menyebutkan kami sebagai pejabat negara, sedangkan uang representasi itu diberikan kepada pejabat negara berdasarkan Perpres nomor 33 tahun 2020. Ini menjadi hasil pemeriksaan kemarin oleh BPK, sehingga kami rapat agar menyeselsaikah hal tersebut”, ujar Norman.

Terkait besaran hak anggota DPRD, dirinya sudah di panggil oleh BPK yang mempertanyaan keuangan DPRD. Sedangkan untuk besarannya sendiri DPRD akan mempertanyakan kepada Pemda Manokwari, yang mengatur besaran hak dari anggota DPRD.

“BPK memberikan waktu agar sekertariat memberikan tanggapan terkait dana yang digunakan DPRD. Melihat dasar hak dan keuangan DPRD, Biro Hukum memakai dasar Perbup tahun 2017, yang dimana Perbup tersebut harus diperbaharui tiap tahunnya. Perbup itu tidak dapat di gunakan lagi” imbuhnya

Dijadwalkan, Jumat mendatang dilakukan pertemuan DPRD bersama TAPD, Inspektorat dan bagian hukum Pemkab Manokwari juga membahas Perbup yang belum di revisi hingga saat ini.

“Rencana pertemuan dengan Pemda nantinya akan membahas Perbup yang belum di revisi. Ini kan sudah tahun berjalan, dan masalah uang representasi kemarin tidak dapat di proses” pungkasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Trending di MANOKWARI