MANOKWARI – DPRD Manokwari menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati ( Perbup) nomor 181 tahun 2021 tentang biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah, dimana hal tersebut menindaklanjuti temuan BPK mengenai uang Representasi DPRD tahun anggaran 2021. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Manokwari, Rabu (6/4/2022).

Usai memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua Norman Tambunan kepada awak media mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan bagian hukum untuk membahas peraturan Bupati nomor 181 tahun 2021, terkait standart biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Dalam pemeriksaan BPK, ada temuan Dana Representasi yang diperuntukan bagi pejabat begara/ASN, dimana DPRD dikatakan tidak termasuk dalam pejabat negara/ pejabat daerah.
“Ini menjadi pertanyaan kami, dasar apa mereka tidak menyebutkan kami sebagai pejabat negara, sedangkan uang representasi itu diberikan kepada pejabat negara berdasarkan Perpres nomor 33 tahun 2020. Ini menjadi hasil pemeriksaan kemarin oleh BPK, sehingga kami rapat agar menyeselsaikah hal tersebut”, ujar Norman.
Terkait besaran hak anggota DPRD, dirinya sudah di panggil oleh BPK yang mempertanyaan keuangan DPRD. Sedangkan untuk besarannya sendiri DPRD akan mempertanyakan kepada Pemda Manokwari, yang mengatur besaran hak dari anggota DPRD.
“BPK memberikan waktu agar sekertariat memberikan tanggapan terkait dana yang digunakan DPRD. Melihat dasar hak dan keuangan DPRD, Biro Hukum memakai dasar Perbup tahun 2017, yang dimana Perbup tersebut harus diperbaharui tiap tahunnya. Perbup itu tidak dapat di gunakan lagi” imbuhnya
Dijadwalkan, Jumat mendatang dilakukan pertemuan DPRD bersama TAPD, Inspektorat dan bagian hukum Pemkab Manokwari juga membahas Perbup yang belum di revisi hingga saat ini.
“Rencana pertemuan dengan Pemda nantinya akan membahas Perbup yang belum di revisi. Ini kan sudah tahun berjalan, dan masalah uang representasi kemarin tidak dapat di proses” pungkasnya. (ACM_2)






















