Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 6 Apr 2022 21:57 WIT

Penggunaan Dana Representasi Jadi Temuan BPK, DPRD Manokwari Akan Bahas Bersama TAPD


 Penggunaan Dana Representasi Jadi Temuan BPK, DPRD Manokwari Akan Bahas Bersama TAPD Perbesar

MANOKWARI – DPRD Manokwari menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati ( Perbup) nomor 181 tahun 2021 tentang biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah, dimana hal tersebut menindaklanjuti temuan BPK mengenai uang Representasi DPRD tahun anggaran 2021. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Manokwari, Rabu (6/4/2022).

Usai memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua Norman Tambunan kepada awak media mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan bagian hukum untuk membahas peraturan Bupati nomor 181 tahun 2021, terkait standart biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Dalam pemeriksaan BPK, ada temuan Dana Representasi yang diperuntukan bagi pejabat begara/ASN, dimana DPRD dikatakan tidak termasuk dalam pejabat negara/ pejabat daerah.

“Ini menjadi pertanyaan kami, dasar apa mereka tidak menyebutkan kami sebagai pejabat negara, sedangkan uang representasi itu diberikan kepada pejabat negara berdasarkan Perpres nomor 33 tahun 2020. Ini menjadi hasil pemeriksaan kemarin oleh BPK, sehingga kami rapat agar menyeselsaikah hal tersebut”, ujar Norman.

Terkait besaran hak anggota DPRD, dirinya sudah di panggil oleh BPK yang mempertanyaan keuangan DPRD. Sedangkan untuk besarannya sendiri DPRD akan mempertanyakan kepada Pemda Manokwari, yang mengatur besaran hak dari anggota DPRD.

“BPK memberikan waktu agar sekertariat memberikan tanggapan terkait dana yang digunakan DPRD. Melihat dasar hak dan keuangan DPRD, Biro Hukum memakai dasar Perbup tahun 2017, yang dimana Perbup tersebut harus diperbaharui tiap tahunnya. Perbup itu tidak dapat di gunakan lagi” imbuhnya

Dijadwalkan, Jumat mendatang dilakukan pertemuan DPRD bersama TAPD, Inspektorat dan bagian hukum Pemkab Manokwari juga membahas Perbup yang belum di revisi hingga saat ini.

“Rencana pertemuan dengan Pemda nantinya akan membahas Perbup yang belum di revisi. Ini kan sudah tahun berjalan, dan masalah uang representasi kemarin tidak dapat di proses” pungkasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Trending di MANOKWARI