MANOKWARI – Sesuai amanat Permendagri 54 tahun 2017, Pemerintah Manokwari mulai melakukan pembenahan baik terhadap pesonil maupun kelembagaan perusahaan air minum Miyen Arfak. SK yang hari ini di serahkan Bupati Manokwari Hermus Indou kepada pengurus harian Perumda diberikan kepada Plh. Pimpinan Onisimus Kambu, Senin (11/4/2022).
Saat diwawancara di ruang kerjanya, Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan tuntutan yang dihadapi sekarang yaitu perundang-undangan dimana daerah harus mengelola Perumda ini. Pemerintah pusat memberikan arahan yang jelas, untuk mengelola perusahaan daerah air minum sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Tuntutan kebutuhan dan aspirasi pelayanan air bersih di Manokwari, yang kita tahu belum optimal diberikan pemerintah Manokwari kepada masyarakat. Perusahaan air minum Miyen Arfak ini merupakan perpanjangan tangan untuk memberikan pelayanan air minum yang baik dan berkualitas kepada masyarakat”, ujarnya.
Faktor kelembagaan dan personil menjadi kunci di dalam tata kelola seluruh tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Manokwari, Secara maksimal.
“Penyerahan SK ini menjadi penting agar keberlanjutan kepemimpinan dan kinerja yang baru, tidak terjadi staknasi. Kedepan diharapkan proses rekrutmen Pejabat defenitif dapat menghasilkan kepemimpinan yang kuat dan berdampak pada Perumda Miyen Arfak kita”, tutupnya. (ACM_2)






















