MANOKWARI – DPRD Manokwari menyampaikan 8 poin Prioritas rancangan peraturan daerah yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan 11 rancangan peraturan daerah inisiatif Pemerintah Daerah, dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Siding II Tahun 2022 yang digelar di kantor DPRD, Rabu(25/5/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Masrawy Ariyanto menyampaikan Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa program pembentukan perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda. Sementara ayat (2) menyatakan program pembentukan perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan DPRD dan kepala daerah.

Sebagaimana surat dengan nomor 188.3/556 perihal pengajuan judul rancangan peraturan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dalam PROPEMPERDA tahun 2022, maka BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Manokwari telah mengakomodir usulan-usulan Raperda.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa selain usulan sebagaimana surat Bupati Manokwari diatas juga usulan dari inisiatif DPRD yang diusulkan dari komisi-komisi maupun perseorangan DPRD Kabupaten Manokwari. Dimana, usulan tersebut merupakan Raperda baru yang belum pernah dibahas tapi juga Raperda di tahun sebelumnya yang belum sempat dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Manokwari. Atas hal tersebut maka BAPEMPERDA telah melakukan kajian bersama untuk dimasukan dalam Propemperda tahun 2022”, tuturnya dalam sambutan.
Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang telah disepakati di Bapemperda terdiri dari 8 (delapan) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari tahun 2022 yaitu:
1. Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ;
2. Ranperda tentang sistem keolahragaan di kabupaten manokwari;
3. Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat;
4. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
5. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten manokwari;
6. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
7. Ranperda tentang perlindungan hukum tenaga kerja lokal; dan
8. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Dan 11 (sebelas) rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah Kabupaten Manokwari tahun 2022 yaitu :
1. Ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak bawah usia lima tahun;
2. Ranperda tentang pajak daerah;
3. Ranperda tentang retribusi daerah;
4. Ranperda tentang pt. Mambruk karya mandiri (peseroda);
5. Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol;
6. Ranperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol;
7. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung;
8. Ranperda tentang pemekaran distrik warmare, distrik prafi, distrik masni serta distrik manokwari utara dan distrik aimasi,Distrik mokwam, distrik masni utara, distrik wasirawi serta distrik moruj mega wilayah Kabupaten Manokwari;
9. Ranperda tentang kabupaten layak anak;
10. Ranperda tentang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif di kabupaten manokwari; dan
11. Ranperda tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Selanjutnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang optimal, dirinya berharap Perda ini dapat mendorong kesejahtaran masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pada prinsipnya suatu Perda dibuat menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sehingga harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Terkait hal tersebut maka dibutuhkan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang legalitas untuk lebih memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat Kabupaten Manokwari”, tutupnya. (ACM_2)






















