MANOKWARI – Satresnarkoba Polres Manokwari berhasil menangkap 5 jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Manokwari. Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat menggelar press release, Selasa (7/6/2022).
Kapolres mengatakan penangkapan 5 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan selama bulan Mei lalh. Kelima tersangka ini berasal dari 4 laporan polisi yaitu tersangka penyalahgunaan psikotropika berjumlah 3 orang yang ditangkap di Brawijaya dengan barang bukti sabu seberat 1.94 gram. Selain itu juga disita alat hisapnya dan HP pelaku. Tersangka mendapatkan barang dari luar Manokwari melalui jalur laut.

Dikesempatan berbeda juga ditangkap 2 orang penyalahgunaan ganja, dengan inisial AB bersama barang bukti ganja seberat 7.08 gram. Selain itu juga ditangkap tersangka lainnya berinisial ND dengan barang bukti 1.44 gram.
Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis sabu yaitu berinisial AH, LD dan DL. Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Ipda Jhon Haulussy bahwa AH merupakan pengedar yang memasok barang haram tersebut di Manokwari yang dibantu oleh LD. Sedangkan DL merupakan tersangka yang membeli barang. Sebelumnya DL juga pernah ditahan karena kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

“AH mendapatkan barang per paket sebesar 1 juta, lalu dijual 2 juta ke orang-orang yang selama ini dikenalnya. Untuk pengedar ganja mereka bertransaksi dijalan saat sepi atau tengah malam. Ganja diduga berasal dari Jayapura,” ungkap Haulussy yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba.
Lanjut, Haulassy mengatakan dalam pengembangan penangkapan penyalahgunaan sabu dan ganja tersebut, Satresnarkoba Polres Manokwari sudah mengantongi sejumlah nama yang ditenggarai menjadi pemasok ke Manokwari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu yaitu AH dan LD melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 , sedangkan DL melanggar pasal 114 subsider 144 ayat 1.
Untuk penyalahgunaan ganja, tersangka AB melanggar pasal pasal 111 ayat 1 dan tersangka ND pasal 114 ayat 1 subsider 127. Para tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya dan ditahan di rutan Mapolres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ACM_3).






















