MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada seluruh pimpinan OPD, menindak lanjuti amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Dari sosialisasi ini Pemda Manokwari ingin mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas pungli.
Sosialisasi yang pimpin oleh Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo, Wakapolres Manokwari selaku Pelaksana Tugas Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Manokwari Kompol Agustina Sineri,S.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro, di ikuti seluruh Kepala OPD juga Kepala Distrik di lingkup Pemkab Manokwari di ruang sasana karya, Rabu( 27/7/2022).
Dalam sambutan Bupati Manokwari yang dibacakan Wakil Bupati Edi Budoyo menyampaikan bahwa Tim satuan tugas saber pungli ada dan bekerja sejak tahun 2017, dengan komitmen mewujudkan good governance dan clean governance dalam pemerintahan.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk bekerja dengan lebih transparan, jujur, akuntabel dan menghindari praktik pungutan liar yang ada di lingkungan OPD masing- masing.
“Sudah menjadi komitmen Bupati dan Wakil Bupati senantiasa menjalankan untuk roda pemerintahan dengan tertib, taat pada peraturan efisien, efektif, ekonomis, dengan transparan dan bertanggungjawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat perundang-undangan,untuk masyarakat”, ucap Edi Budoyo.
Waka Polres Manokwari selaku Plt. Ketua Satgas Saber Pungli Kab. Manokwari, Kompol Agustina Sineri,S.Pd menyampaikan banyak masyarakat yang mengadu namun tidak berani membuat laporan. Aduan masyarakat paling banyak terkait CPNS dan masalah proyek .
Sebagai Kepala OPD harus bijak dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerat dalam kasus pungli, dimana OPD merupakan kuasa pengguna anggaran di dinasnya masing-masing, agar anggaran yang di ada dipergunakan sebijak mungkin.
“Sebangai pelayan publik banyak cela yag dapat membuat kita melakukan Pungli bahkan tanpa di sadari. Menjadi pejabat terutama pimpinan OPD, harus melaksanakan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik dengan tidak melakukan pungli”, tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro menyampaikan fungsi dan tugas Kejaksaan dalam satgas Saber Pungli sebagai pengawasan.
“ Saber pungli dapat berorientasi kepada pencegahan dimana Kejaksaan bertugas pokok di bidang Pidana, Bidang Perdata dan tatausaha negara dan juga Bidang keamanan dan ketertiban umum”, ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi satuan tugas saber pungli, iklim investasi di Kabupaten Manokwari menjadi lebih baik dan berkembang dengan pesat seiring dengan kemajuan teknologi sehingga para investor merasa lebih nyaman untuk berusaha di Manokwari dan tidak terbebani dengan pungutan-pungutan liar yang tidak jelas dan tidak ada dasar hukumnya. (ACM_2)






















