Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 1 Agu 2022 14:09 WIT

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung dan Lakukan KDRT Terhadap Istri


 Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung dan Lakukan KDRT Terhadap Istri Perbesar

MANOKWARI – Seorang pria berinisial ART (43 tahun) tega mencabuli anak kandung sendiri dan melakukan KDRT terhadap sang istri.

Kapolres Manokwari AKBP. Parasian Herman Gultom saat menggelar press release, Senin(1/8/2022) mengatakan setelah menerima laporan dari sang istri yang berinisal IS (36 tahun) tentang tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan anaknya sendiri yang di lakukan oleh suaminya ke SPKT Polres Manokwari pada tanggal 25 Juli lalu, langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Manokwari.

Setelah mendapat informasi terkait pelaku ART (43) sudah kembali dari Makasar, Polres Manokwari langsung melakukan penangkapan pelaku di Bandara Rendani Manokwari dan langsung diamanakan di Polres Manokwari.

” Setelah memeriksa 4 saksi termasuk istri pelaku, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan di Bandara Rendani” kata Kapolres.

Barang bukti yang digunakan pelaku ART

Dari pemeriksaan istri, pelaku diketahui kerap melakukan KDRT sejak awal menikah di tahun 2006 hingga kini sang anak berusia 13 tahun. Tak hanya KDRT terhadap istri, pelaku juga melakukan perbuatan bejat mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya.

” Istri pelaku mengatakan setelah pertama menikah sampai mempunyai anak,pelaku sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk pemukulan, pelemparandengan pisau dan mengancam akan membunuh mereka” terangnya.

“Istri dan anak dari pelaku ini juga diancam akan dibunuh kalau mereka lapor ke Polisi” tambahnya.


Pelaku sendiri sudah mengakui semua perbuatannya dan pencabulan terhadap anaknya dilakukan lebih dari 1 kali. Sedangkan KDRT dilakukan terhadap istri saat pelaku sedang mabuk.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa badik,pisau dan sebuah karpet yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya, telah diamankan di Polres Manokwari.

Pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni  UU perlindungan anak dan juga pasal KDRT dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, sang anak kini tengah mendapat pendampingan dan konseling psikologis karena mengalami trauma. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 739 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL