MANOKWARI – Seorang pria berinisial ART (43 tahun) tega mencabuli anak kandung sendiri dan melakukan KDRT terhadap sang istri.
Kapolres Manokwari AKBP. Parasian Herman Gultom saat menggelar press release, Senin(1/8/2022) mengatakan setelah menerima laporan dari sang istri yang berinisal IS (36 tahun) tentang tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan anaknya sendiri yang di lakukan oleh suaminya ke SPKT Polres Manokwari pada tanggal 25 Juli lalu, langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Manokwari.
Setelah mendapat informasi terkait pelaku ART (43) sudah kembali dari Makasar, Polres Manokwari langsung melakukan penangkapan pelaku di Bandara Rendani Manokwari dan langsung diamanakan di Polres Manokwari.
” Setelah memeriksa 4 saksi termasuk istri pelaku, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan di Bandara Rendani” kata Kapolres.

Barang bukti yang digunakan pelaku ART
Dari pemeriksaan istri, pelaku diketahui kerap melakukan KDRT sejak awal menikah di tahun 2006 hingga kini sang anak berusia 13 tahun. Tak hanya KDRT terhadap istri, pelaku juga melakukan perbuatan bejat mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya.
” Istri pelaku mengatakan setelah pertama menikah sampai mempunyai anak,pelaku sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk pemukulan, pelemparandengan pisau dan mengancam akan membunuh mereka” terangnya.
“Istri dan anak dari pelaku ini juga diancam akan dibunuh kalau mereka lapor ke Polisi” tambahnya.

Pelaku sendiri sudah mengakui semua perbuatannya dan pencabulan terhadap anaknya dilakukan lebih dari 1 kali. Sedangkan KDRT dilakukan terhadap istri saat pelaku sedang mabuk.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa badik,pisau dan sebuah karpet yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya, telah diamankan di Polres Manokwari.
Pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni UU perlindungan anak dan juga pasal KDRT dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, sang anak kini tengah mendapat pendampingan dan konseling psikologis karena mengalami trauma. (ACM_3)






















