Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 8 Agu 2022 18:24 WIT

Terhimpit Ekonomi Pejasa Ojek Nekat Bawa Kabur Barang Milik Penumpang


 Terhimpit Ekonomi Pejasa Ojek Nekat Bawa Kabur Barang Milik Penumpang Perbesar

MANOKWARI –  Seorang Pejasa Ojek  membawa kabur barang milik penumpangnya berupa telepon seluler, emas dan beberapa barang lainya di Jalan Merdeka Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Senin (8/8/2022).

Kronologis kejadian bermula saat seorang  penumpang yang merupakan Ibu Rumah Tangga(IRT) dengan seorang anak menunggu ojek di depan Jalan Merdeka  dan memberhentikan pejasa ojek berinisial RH.

“Setelah melewati pertokoan depan rumah korban, rupanya korban lupa sebuah botol dot milik anak korban, dan korban mengatakan kepada Pelaku agar memutar balik kendaraan ke Rumah Korban untuk mengambil botol tersebut,” ungkap Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari Ipda Persly Nahuwae .

Ipda Presly Nahuwae, Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari

Lanjut, Ipda Persly menjelaskan saat korban kembali ke dalam rumah untuk mengambil botol sang anak, rupanya dimanfaatkan pelaku RH untuk bergegas kabur dan membawa barang milik korban yang tertinggal di motor pelaku.

” Sesaat setelah kembali dari dalam rumah, korban mendapati ojek tersebut sudah kabur membawa barang miliknya, sehingga korban langsung melapor ke Polres” terangnya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Avatar Polres Manokwari langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, setelah membawa kabur barang milik korban, pelaku mengambil isinya berupa kalung dan cincin, kemudian membuang wadahnya di Pantai Bakaro.  Selanjutnya pelaku membawa pulang barang tersebut ke rumah dan memberikan kepada Istri pelaku dengan menipu sang istri bahwa bawa pelaku mendapat emas tersebut di jalan umum.

” Saat ini barang bukti yang sudah kami amankan di Polres Manokwari berupa satu buah kalung emas, dua cincin emas  dan satu buah sepeda motor pelaku. Kami sudah memeriksa tiga saksi yaitu korban,suami korban dan teman korban”ujarnya.

Ditambahkan Kanit Pidum, pelaku melakukan perbuatannya dikarenakan faktor ekonomi sehingga timbul niat melakukan kejahatan.

“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 485 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL