Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 18 Agu 2022 19:30 WIT

Sebanyak 18 Narapidana Lapas Kelas II B Manokwari Terima Asimilasi Rumah


 Sebanyak 18 Narapidana Lapas Kelas II B Manokwari Terima Asimilasi Rumah Perbesar

MANOKWARI – Delapan Belas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, menerima program asimilasi di rumah usai memenuhi sejumlah persyaratan.

Melalui keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah tersebut merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Manokwari Yulius Paath menyebutkan sebanyak 18 orang narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi.


“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui,” kata Yulius, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan para narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut akan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Namun, para narapidana itu akan tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, dan masyarakat sekitar.

“Asimilasi rumah tersebut salah satu syaratnya adalah sudah harus menjalani pidana 2/3 masa pidananya hingga 31 Desember 2022 sesuai Permenkumham. Jika hukuman 3 tahun artinya yang bersangkutan sudah harus menjalani pidana selama 2 tahun sebelum 31 Desember 2022,”jelasnya.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

Program asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, program asimilasi tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Trending di MANOKWARI