Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 18 Agu 2022 19:30 WIT

Sebanyak 18 Narapidana Lapas Kelas II B Manokwari Terima Asimilasi Rumah


 Sebanyak 18 Narapidana Lapas Kelas II B Manokwari Terima Asimilasi Rumah Perbesar

MANOKWARI – Delapan Belas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, menerima program asimilasi di rumah usai memenuhi sejumlah persyaratan.

Melalui keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah tersebut merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Manokwari Yulius Paath menyebutkan sebanyak 18 orang narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi.


“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui,” kata Yulius, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan para narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut akan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Namun, para narapidana itu akan tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, dan masyarakat sekitar.

“Asimilasi rumah tersebut salah satu syaratnya adalah sudah harus menjalani pidana 2/3 masa pidananya hingga 31 Desember 2022 sesuai Permenkumham. Jika hukuman 3 tahun artinya yang bersangkutan sudah harus menjalani pidana selama 2 tahun sebelum 31 Desember 2022,”jelasnya.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

Program asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, program asimilasi tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Trending di MANOKWARI