Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 5 Sep 2022 19:49 WIT

Satreskrim Polres Fakfak Kembali Ungkap Judi Togel Online


 Satreskrim Polres Fakfak Kembali Ungkap Judi Togel Online Perbesar

FAKFAK – Polres Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak perjudian jenis togel, Senin (5/9/2022), sekitar pukul 00.15 wit.

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK, dengan melibatkan Personil Satreskrim.

Kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 22.00 wit, anggota Sat Reskrim Polres Fakfak mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis togel yang berlokasi di Kelurahan Danaweria Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak.

Barang bukti yang diamankan anggota Satreskrim Polres Fakfak

Kemudian, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 00.15 wit, Timsus Sat Reskrim Polres Fak-Fak yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku judi togel inisial HTS beserta barang bukti ke Mapolres Fakfak.

Pelaku HTS melakukan penjualan togel dengan modus deposit pada akun togel online. Pelaku melakukan penjualan togel pada semua putaran dengan keuntungan bersih rata-rata setiap harinya di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah  1 Buah HP merk Oppo,  6 Lembar Table Shio,  4 Buah Buku Nota,  3 Buah Buku Tulis, 1 buah ATM BRI, 1 Buah Buku Tabungan BRI, Uang Tunai sebesar Rp. 655.000, dan 2 Buah Pulpen merk Faster.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal pada tanggal 21 Agustus lalu, juga berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan “Tadi malam Kami kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.

Pelaku “HTS” dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Saat ini, Pelaku “HTS” telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL