MANOKWARI – Rangkaian bulan bakti gotong royong sambut HUT Kabupaten Manokwari ke-124, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Manokwari dan Dukcapil Manokwari menyerahkan akta perkawinan kepada 45 pasangan menikah di ruang sasana karya, Senin (10/10/2022).
Bupati Manokwari Hermus Indou yang juga menyerahkan dokumen pernikahan mengapresiasi DWP dan Dukcapil yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Saya mengapresiasi Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Manokwari terutama masyarakat sudah mencatatkan pernikahannya dan menerima dokumen pernikahan ini menjadi hal yang penting bagi kita dalam ketaatan melaksanakan amanat perundang-undangan yang berlaku,”ujar Bupati Manokwari.
Hermus juga menuturkan, dengan mencatatkan pernikahan membuktikan adanya status pernikahan tersebut sudah legal di mata negara dan hukum.
“Waktu kita dimulai dengan pencatatan pernikahan hari ini, Bapak Ibu telah membuktikan bahwa anda memiliki legalitas dan keamanan, dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa tapi juga di hadapan pemerintah karena anda sah dan memiliki keabsahan,” tuturnya.
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Manokwari Surjani Sembiring menyampaikan kegiatan penyerahan akta pernikahan dan dokumen kependudukan hari ini merupakan kerjasama Dharma wanita persatuan Kabupaten Manokwari dan Dinas Dukcapil sebagai bentuk partisipasi mensukseskan kegiatan bulan bakti gotong royong menyongsong hari jadi Kota Manokwari ke-124 Tahun 2022.
“Peserta merupakan pegawai negeri sipil, tenaga horner serta masyarakat di Kabupaten Manokwari dengan jumlah 39 pasangan berasal dari dinas, badan, maupun bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, 2 pasang dari kelurahan dan 4 pasang dari masyarakat sehingga total penerima akta sebanyak 45 pasangan,” jelasnya.
Pada prinsipnya pencatatan perkawinan merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian satu perkawinan terlindungi.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Manokwari Rustam Effendi menjelaskan kepemilikan akta perkawinan masih rendah di Manokwari, sehingga kegiatan ini sangat membantu Dukcapil dalam pendataan.
“Kepemilikan akta perkawinan masih tergolong rendah di Manokwari kita baru 39%, dukcapil terus berupaya untuk meningkatkan kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil akta perkawinan” ujar Rustam.
Dokumentasi pernikahan, akta perkawinan memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara benar oleh negara.
Rustam juga merincikan manfaat memiliki akta perkawinan antara lain :
1. Perkawinan untuk memberikan keabsahan hukum atas adanya pernikahan yang sah hal ini bisa menjadi solusi terbaik untuk mencegah adanya fitnah.
2. Memudahkan birokrasi umumnya pengajian birokrasi bersifat syarat administratif seperti pengajuan visa tunjangan keluarga tunjangan isi tunjangan anak dan lain-lain.
3. Memastikan istri menerima haknya misalnya dalam hal besarnya tunjangan atau jumlah dana pensiun yang didapat pasang suami istri dalam suatu kegiatan pekerjaan baik perusahaan maupun kita sebagai ASN.
4. Kesejahteraan dengan mengurus akta nikah maka hak dan kesehatan anak akan lebih terjamin di mata hukum mulai dari pengurusan akta lahir hingga pembagian hak pemanis di masa depan.
5. Hak asuh anak kemungkinan buruk bisa saja terjadi termasuk soal pencairan soal perceraian dengan akalnya akan nikah ini juga bisa menggunakan dalam hal mengurus Hak asuh anak. (ACM_2)






















