MANOKWARI – Menindaklanjuti aduan PWI Papua Barat atas cuitan AK dan VS di media sosial yang melecehkan profesi wartawan, Kanit Tipidter Polres Manokwari, Ipda Abeg Utama merespon cepat dengan memanggil terlapor dan melakukan mediasi dengan Ketua PWI Papua Barat, didampingi Ketua Advokasi beserta sejumlah wartawan di Manokwari, Kamis (23/6/2022).
Dalam proses mediasi yang berjalan cukup alot, Ketua PWI Papua Barat beserta sejumlah Wartawan di Manokwari mempertanyakan maksud AK dan VS memposting cuitan tersebut.
Ketua PWI Papua Barat Bustam menyampaikan bahwa PWI sebagai organisasi resmi harus menjaga nama baik Pers baik di pusat hingga di daerah.
“PWI merupakan organisasi di bawah dewan pers, dimana kami harus menjaga kemerdekaan pers di daerah dan menjaga nama baik pers. Kami mau ada pemahaman bersama agar saling menjaga, dimana AK dan VS juga pernah bekerja di media”,ujarnya.
Ketua Bidang Advokasi Amstrong Lucas menyayangkan hal ini dikarenakan dampak signifikan di masyarakat yang dapat berasumsi negatif seperti komentar yang diberikan dari VS.

Suasana mediasi antara PWI Papua Barat dengan AK dan VS di Polres Manokwari
“Dampak dari status AK walaupun berbentuk kritikan namun berakibat asumsi negatif dari VS. Sehingga dari mediasi ini kami ingin mendengar maksudnya apa. Sehingga kedepannya komunikasi bisa dikedepankan”, tambahnya.
Sementara AK yang merupakan konten kreator dan VS (penyiar radio) dalam pertemuan tersebut menjelaskan maksud unggahan keduanya hanya bersifat kritikan agar kinerja Pers lebih ditingkatkan.
Berjalan selama kurang lebih 3 jam, proses mediasi akhirnya berujung damai setelah keduanya meminta maaf secara resmi di hadapan Insan Pers dan menandatangi perjanjian untuk tidak mengulangi postingan serupa. Apabila keduanya melanggar penyataan tersebut maka akan langsung di proses hukum. (ACM_2)






















