MANOKWARI, acemo.co.id – Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengembangan Bandara Rendani Manokwari terus berjalan. Saat ini, proses tersebut memasuki tahapan penyusunan dan pemeriksaan dokumen, termasuk penyusunan kerangka acuan.
Kepala Kantor UPBU Kelas II Manokwari, Herman Sujito, mengatakan proses penyusunan AMDAL dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kawasan Bandara Rendani.
Hal tersebut disampaikan Herman kepada awak media di Kantor UPBU Kelas II Manokwari, Jumat (22/8/2026).
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan dalam rangka proses penyusunan AMDAL Bandara Rendani. Sebelumnya, kami telah melaksanakan konsultasi publik,” ujar Herman.
Menurutnya, keterlibatan para pemangku kepentingan diperlukan agar seluruh aspek lingkungan yang berkaitan dengan rencana pengembangan bandara dapat dikaji secara komprehensif.
Herman menjelaskan, dokumen AMDAL saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pemeriksaan. Proses tersebut diperkirakan masih akan berlangsung hingga Desember 2026.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan AMDAL dapat berjalan lancar sehingga dokumen yang nantinya diterbitkan dapat menjadi pedoman dalam pengembangan Bandara Rendani sesuai dengan ketentuan dan kaidah lingkungan.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik tanpa kendala, sehingga nantinya dokumen AMDAL yang diterbitkan dapat menjadi pedoman dalam pengembangan Bandara Rendani. Dengan demikian, seluruh pengembangan bandara dapat memenuhi kaidah dan ketentuan lingkungan,” katanya.
Pengembangan Mengacu Master Plan
Herman menegaskan, AMDAL yang sedang disusun mencakup rencana pengembangan Bandara Rendani secara keseluruhan, bukan hanya pembangunan satu bagian, seperti terminal.
Penyusunan AMDAL tersebut mengacu pada Master Plan Bandara Rendani yang telah memuat sejumlah rencana pengembangan, termasuk sisi udara dan sisi darat bandara.
Dalam rencana tersebut, pengembangan mencakup landasan pacu (runway) dengan panjang sekitar 2.500 meter serta pembangunan dan pengembangan terminal dengan luas kurang lebih 8.900 meter persegi, termasuk kawasan lingkungan di sekitarnya.
Karena pengembangan bandara membutuhkan berbagai keahlian teknis, UPBU Kelas II Manokwari juga melibatkan tenaga ahli dari pihak eksternal dalam proses penyusunan AMDAL.
Selain itu, dukungan juga diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, terutama pihak yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan berpotensi terdampak oleh rencana pengembangan bandara.
Masih Kekurangan 16 Hektare Lahan
Di sisi lain, salah satu hal penting yang masih harus diselesaikan dalam rencana pengembangan Bandara Rendani adalah pemenuhan kebutuhan lahan.
Herman mengatakan, saat ini pihaknya telah menguasai sekitar 135 hektare lahan. Sementara berdasarkan kebutuhan dalam Master Plan Bandara Rendani, total lahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 151 hektare.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 16 hektare lahan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan bandara.
Menurut Herman, pemenuhan kebutuhan lahan tersebut membutuhkan kolaborasi antara UPBU dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Tentunya, dalam proses pemenuhan kebutuhan lahan tersebut, kami akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, khususnya terkait penyiapan dan pengadaan lahan untuk pengembangan Bandara Rendani,” jelasnya.
Ia menyebutkan, proses penyiapan lahan saat ini juga sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari. Dari sisi pembangunan infrastruktur, pihak UPBU masih menunggu kesiapan lahan tersebut.
Herman menjelaskan, kepastian ketersediaan lahan menjadi salah satu syarat penting sebelum usulan pembangunan terminal maupun perpanjangan landasan pacu dapat diajukan.
Apabila lahan telah siap, pihaknya dapat menyampaikan kepada pimpinan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan terminal dan pengembangan runway telah tersedia. Selanjutnya, usulan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dapat dilakukan.
“Ibaratnya, kita ingin membeli mobil, tetapi garasinya belum tersedia. Jadi, yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah tempatnya. Setelah lahannya siap, barulah pembangunan infrastrukturnya dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Karena itu, Herman menegaskan, penyiapan lahan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan agar seluruh rencana pengembangan Bandara Rendani dapat direalisasikan secara bertahap dan tetap mengacu pada Master Plan serta ketentuan lingkungan yang berlaku. (Mega)






















