MANOKWARI,acemo.co.id — Peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Manokwari hingga kawasan Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) masih terus menjadi sorotan. Penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut dinilai belum menunjukkan langkah yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur selaku pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Yan Christian Warinussy. Ia menyoroti kinerja Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, serta mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam memastikan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin.
“Keberadaan kios-kios yang dikenal masyarakat sebagai ‘kios merah’ masih terlihat di sejumlah titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah,” kata Yan Christian Warinussy, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa aktivitas penjualan yang diduga tidak berizin itu masih berlangsung secara terbuka di lapangan. Penegakan hukum menurutnya tidak boleh berhenti pada aturan tertulis saja, melainkan harus ada tindakan nyata di lapangan. Ia juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penjualan di sekitar tempat ibadah dan lingkungan persekolahan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta perlindungan sosial masyarakat.
Padahal, wilayah ini telah memiliki regulasi kuat yakni Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya. Keberadaan regulasi tersebut semestinya menjadi landasan bagi instansi terkait untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen, patroli, hingga penindakan.
Ia menyatakan bahwa apabila peredaran minuman beralkohol tanpa izin terus berlangsung tanpa penanganan yang transparan, masyarakat berhak mempertanyakan implementasi regulasi tersebut. Pihaknya juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada dugaan standar ganda dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.
Oleh karena itu, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah kepolisian dalam menangani dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin ini, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Pihak kepolisian diminta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa tebang pilih.(Rls)






















