Menu ✖

Mode Gelap
Penganiayaan Wisatawan Belanda Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat

MANOKWARI · 29 Okt 2026 15:10 WIT

Aparat Diminta Tegas Tindak Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Manokwari dan Warpramasi


 Aparat Diminta Tegas Tindak Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Manokwari dan Warpramasi Perbesar

MANOKWARI,acemo.co.id — Peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Manokwari hingga kawasan Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) masih terus menjadi sorotan. Penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut dinilai belum menunjukkan langkah yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum. 

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur selaku pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Yan Christian Warinussy. Ia menyoroti kinerja Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, serta mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam memastikan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin. 

“Keberadaan kios-kios yang dikenal masyarakat sebagai ‘kios merah’ masih terlihat di sejumlah titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah,” kata Yan Christian Warinussy, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. 

Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa aktivitas penjualan yang diduga tidak berizin itu masih berlangsung secara terbuka di lapangan. Penegakan hukum menurutnya tidak boleh berhenti pada aturan tertulis saja, melainkan harus ada tindakan nyata di lapangan. Ia juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penjualan di sekitar tempat ibadah dan lingkungan persekolahan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta perlindungan sosial masyarakat. 

Padahal, wilayah ini telah memiliki regulasi kuat yakni Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya. Keberadaan regulasi tersebut semestinya menjadi landasan bagi instansi terkait untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen, patroli, hingga penindakan. 

Ia menyatakan bahwa apabila peredaran minuman beralkohol tanpa izin terus berlangsung tanpa penanganan yang transparan, masyarakat berhak mempertanyakan implementasi regulasi tersebut. Pihaknya juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada dugaan standar ganda dalam pengawasan dan penindakan di lapangan. 

Oleh karena itu, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah kepolisian dalam menangani dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin ini, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Pihak kepolisian diminta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa tebang pilih.(Rls)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Deputi DPN Kunjungi Manokwari, Bahas Perkembangan Pertambangan dan Ketahanan Nasional

29 Oktober 2026 - 11:07 WIT

Sosialisasi Perda RTRW, Hermus Indou Tekankan Pembangunan Manokwari Harus Terarah dan Berkelanjutan

27 Oktober 2026 - 09:59 WIT

Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Jalan Angkasa Mulyono

26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Penganiayaan Wisatawan Belanda Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku

25 Oktober 2026 - 15:17 WIT

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Trending di MANOKWARI