MANOKWARI SELATAN – Pemda Kabupaten Mansel dijadwalkan akan melaksanakan sidang pembahasan APBD-Perubahan bersama DPRD Mansel, esok hari. Hal itu diungkapkan Sekda dr.Hengky Tewu,MPH. kepada awak media di Pendopo Lahairoy, Rabu (29/9/2021).
Sekda mengatakan kementerian dalam negeri telah mengingatkan daerah melalui edaran sesuai PP no.12 tahun 2019 tentang batas waktu penetapan APBD-Perubahan paling lambat 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran.
Sebab kata Sekda, jika tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, Pemerintah Pusat akan memberikan punishment berupa pengurangan/penghapusan Dana Alokasi Umum(DAU), sedangkan bagi Pemda yang mengikuti aturan akan diberikan reward berupa dana insentif daerah. Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan KUA-PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2021 kepada DPR Mansel guna pembahasan.
” besok kita rencana sidang perubahan, karena sesuai edaran mendagri, 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran harus sudah ditetapkan, maka kami usahakan besok. Tahapan RKPD sudah dan tahapan pembahasan KUA PPAS juga sudah kemarin malam, tinggal besok disidangkan” tandasnya. (ACM)






















