MANOKWARI – Turun langsung ke area pembangunan bakal Hotel Oriestom Bay Taman Ria, Sabtu (4/6/2022) Bupati Manokwari Hermus Indou meminta agar pembangunan dihentikan karena dirinya tidak memberikan ijin pembangunan dari proyek pembangunan hotel tersebut.
Saat diwawancarai, Bupati Hermus Indou menyampaikan bahwa dirinya turun langsung untuk melihat pembangunan yang terjadi bersama owner Hotel Oriestom Bay dan meminta agar pembangunan dihentikan karena tidak mendapat persetujuannya.
“Saya melihat pembangunan Hotel dan rencana pembangunan dermaga yang dilakukan oleh pemilik atau owner Oriestom Bay. Kita tertibkan dengan menghentikan semua proses pembangunan, karena apa yang dilakukan oleh manajemen, tidak mendapat persetujuan dari Bupati sebagai penanggung jawab pembangunan”, jelasnya.
Dirinya menghentikan pembangunan dikarenakan bertentangan dengan perencanaan pembangunan infrastruktur rencana penataan wilayah Manokwari.
“Kita hentikan semua aktifitas pembangunan, dan meminta surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan ini, sambil menunggu kebijakan yang akan di keluarkan Pemda Manokwari, dan meminta yang bersangkutan mendukung pembangunan infrastruktur khususnya alih trase yang akan di bangun dari bandara ke beberapa titik di kota Manokwari”, tuturnya.
Hermus berharap dukungan dari semua warga di Manokwari untuk tidak sembarangan membangun, dan harus sesuai dengan tata ruang Manokwari.
Disinggung terkait ijin yang telah dikantongi pemilik, Bupati Hermus mengaku tidak memberikan ijin dan akan mengecek langsung pada dinas terkait penerbitan perijinan pembangunan tersebut.
“Semua ijin yang keluar tanpa persetujuan Bupati akan dikenai sanksi yang tegas, karena apa pun ijin yang dikeluarkan terkait aktifitas pembangunana harus diketahui Bupati. Tidak boleh ada yang bermain untuk meminta bayaran. Kita akan selidiki jika ada transaksi dan akan di tindak tegas”, ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kabuapten Manokwari Yonadab Sraun menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai ijin yang diberikan dari pihaknya atas pembangunan Hotel tersebut. Namun ketika dikonfirmasi pada bidang yang mengurus rekomendasi, DLHP sudah memberikan rekomendasi yang berasal dari PTSP.
“Untuk ijin pembangunan ini, sudah mengkonfirmasi ke bidang yang mengurus rekomendasi dari DLHP yang merupakan dinas teknis, namun untuk perijinan melalui Dinas PTSP”, ujarnya.
Sementara itu, Penanggungjawab Pembangunan sekaligus Owner Oriestom Bay Sonya Gaspers menjelaskan bahwa pihaknya mengantongi ijin untuk pembangunan yang di dapat dari tahun 2021 lalu. Namin demikian, pihaknya mendukung program pembangunan pemerintah dan akan menghentikan pembangunan yang sementara masih berjalan.
“Kami memiliki master plan sebagai acuan untuk membangun, didalam master plan ada perijinan yang harus diurus terlebih dahulu sehingga bisa diterbitkan ijin pembangunannya. Kami mengikuti peraturan daerah untuk mengurus ijin terlebih dahulu sebelum membanguan”ungkap Sonya.
“Dari PTSP yang menerbitkan ijin Lingkungan setelah itu NIB dari Dinas PTSP. Kita berproses dari tahun 2021 dan proses pengurusan ijin selama 3 bulan”, pungkasnya. (ACM_2)