Manokwari – Bupati Manokwari Hermus Indou menindaklanjuti ketentuan program untuk pembentukan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Manokwari mengusulkan 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari untuk dapat ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022, Rabu (25/5/2022).
Dirinya menuturkan dan menjelaskan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai berikut:
1. Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah:
Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah, merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengamanatkan penggantian pengaturan pelaksanaan pajak daerah.
2. Rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah;
Demikian juga rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengamanatkan penggantian pengaturan pelaksanaan retribusi daerah.
3. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik;
Dengan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan lingkungan yang baik dan sehat, serta kondisi kesehatan yang optimal, hal ini merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam undang-undang dasar tahun 1945.
4. Rancangan peraturan daerah tentang Pt. Mambruk Karya Mandiri (peseroda);
Salah satu kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi-potensi ekonomi yang dikelola secara profesional dan mendatangkan pendapatan asli daerah merupakan tujuan dari diajukannya rancangan peraturan daerah tentang pt. Mambruk karya mandiri (peseroda).
5. Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Pt. Mambruk Karya Mandiri (peseroda);
Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada pt. Mambruk karya mandiri (peseroda), merupakan satu kesatuan dengan pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pt. Mambruk karya mandiri (peseroda), pemerintah sebagai pemilik perusahaan wajib menyertkan modal dari kekayaan daerah yang disisihkan.
6. Rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman beralkohol;
Dengan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman beralkohol diharapkan akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha maupun masyarakat dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
7. Rancangan peraturan daerah tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol;
Tapsone rancangan peraturan daerah tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, merupakan satu rangkaian rancangan peraturan daerah yang wajib ada dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
8. Rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung;
Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam program pembentukan peraturan daerah, merupakan tidak lanjut diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
9. Rancangan peraturan daerah tentang pemekaran Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni, serta Distrik Manokwari Utara dan Distrik Aimasi, Distrik Mokwam, Distrik Masni Utara, Distrik Wasirawi serta Distrik Moruj Mega wilayah Kabupaten Manokwari;
Yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek jangkauan untuk masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi Pemerintahan.
10. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
merupakan salah satu kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah daerah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan, dalam rangka menjamin tersedianya lahan pertanian yang berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan. Dan kedaulatan pangan.
11. Rancangan tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi.
12. Rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak;
Yang Merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi dan memenuhi hak anak melalui pengaturan, perencanaan dan dalam pelaksanaan pembangunan.
13. Rancangan peraturan daerah tentang sistem keolahragaan di kabupaten manokwari;
Bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup, baik jasmani rohani, maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi kabupaten manokwari.
14. Rancangan peraturan daerah tentang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif di kabupaten manokwari;
Yang merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengembangkan bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di wilayah kabupaten manokwari, sehingga menjadi jatidiri kabupaten manokwari.
15. Rancangan peraturan daerah tentang retribusi ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Yang merupakan upaya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam penambahan jenis retribusi berupa pungutan terhadap ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dirinya berharap dengan 15 poin rancangan peraturan daerah inisiatif Pemerintah daerah dapat melahirkan perda yang memberikan kepastian hukum kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat kami berharap semoga 15 (lima belas) rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2022, nantinya akan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, dan berkepastian hukum serta memberikan kemanfaatan”, pungkasnya. (ACM_2)






















