MANOKWARI – Untuk menjaga ketertiban , keamanan dan ketentraman selama pelaksanaan Ibadah Puasa Pemda Manokwari menginstruksikan agar tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, diskotik/bar, dan panti pijat di tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari nomor 4 tahun 2023, yang isinya melarang melakukan pesta dan atraksi yang bersifat hura-hura, track motor dan atau balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan mengganggu kekhusukan Ibadah Puasa.
“Kami akan terbitkan instruksi Bupati, untuk menutup sementara seluruh tempat hiburan malam, dan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Bupati Manokwari Hermus Indou, Kamis (23/3/2023).
Hermus juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung serta menjaga keamanan juga ketertiban agar bulab yang suci ini dapat dinikmati oleh umat Islam di Manokwari dan menjunjung toleransi beragama.
“Umat Islam di Manokwari sudah menjadi bagian dari kami semua. Karena itu, kita harus dukung dan berikan kenyamanan serta kamtibmas yang kondusif, supaya umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik,” imbau Bupati.
Dirinya dalam instruksinya juga menghimbau kepada OPD terkait agar melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Instruksi ini. Pelanggaran terhadap Instruksi ini akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Instruksi ini pun berlaku hingga 24 April mendatang. (ACM_2)