Menu ✖

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

MANOKWARI · 23 Mar 2023 21:11 WIT

Bupati Manokwari Keluarkan Instruksi THM Tutup Sementara Selama Ramadhan


 Bupati Manokwari Keluarkan Instruksi THM Tutup Sementara Selama Ramadhan Perbesar

MANOKWARI – Untuk menjaga ketertiban , keamanan dan ketentraman selama pelaksanaan Ibadah Puasa Pemda Manokwari menginstruksikan agar tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, diskotik/bar, dan panti pijat di tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari nomor 4 tahun 2023, yang isinya melarang melakukan pesta dan atraksi yang bersifat hura-hura, track motor dan atau balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan mengganggu kekhusukan Ibadah Puasa.

“Kami akan terbitkan instruksi Bupati, untuk menutup sementara seluruh tempat hiburan malam, dan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Bupati Manokwari Hermus Indou, Kamis (23/3/2023).

Hermus juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung serta menjaga keamanan juga ketertiban agar bulab yang suci ini dapat dinikmati oleh umat Islam di Manokwari dan menjunjung toleransi beragama.

“Umat Islam di Manokwari sudah menjadi bagian dari kami semua. Karena itu, kita harus dukung dan berikan kenyamanan serta kamtibmas yang kondusif, supaya umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik,” imbau Bupati.

Dirinya dalam instruksinya juga menghimbau kepada OPD terkait agar melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Instruksi ini. Pelanggaran terhadap Instruksi ini akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Instruksi ini pun berlaku hingga 24 April mendatang. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Anjangsana ke Warakawuri

24 September 2026 - 19:24 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Trending di MANOKWARI