Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

MANOKWARI · 22 Agu 2022 10:39 WIT

Kadis Dikbud Manokwari Ingatkan Guru PPPK Ajukan Mutasi, SK Bisa di Cabut


 Kadis Dikbud Manokwari Ingatkan Guru PPPK Ajukan Mutasi, SK Bisa di Cabut Perbesar

MANOKWARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari  Martinus Dowansiba mengatakan untuk PPPK yang dikontrak dengan perjanjian kerja, ditegaskan untuk tetap melaksanakan tugas sesuai yang tertera di SK. Hal itu sesusai penegasan Kepala BKN saat penyerahan SK bahwa Guru PPPK yang meminta kembali ke sekolah asal, dengan tegas SK kontrak akan di cabut.

“Tidak ada alasan bagi Guru PPPK yang bertugas di desa atau tempat yang cukup jauh dari kota untuk pindah, itu tidak di benarkan, tiap Guru PPPPK harus menjalankan tugas dengan baik. Ada sanksi tegas untuk mereka yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, hingga pencabutan SK”, tegasnya.

Ditambah lagi PPPK di kontrak kerja selama 5 tahun dan jika mendapat kendala di tempat tugas agar menyampaikan kepada Dinas Pendidikan terlebih dahulu, bukan langsung kepada pimpinan di daerah.

“Jika ada kendala di lapangan tidak bisa langsung ke atasan, ada jenjangnya dari Kepala Dinas, karena pengalaman sebelum mereka di angkat, mereka berkoordinasi tidak sesuai jalur tapi langsung potong ke pimpinan atas” imbuhnya.

 ” Ada wadah PGRI yang bisa menjadi tempat menampung kendala dari Guru sehingga dari situ bisa diteruskan ke pimpinan atas”, sambung Martinus.


Sebelumnya, dalam apel Senin (22/8/2022) pagi, Bupati Manokwari Hermus Indou mengingatkan kepada pegawai PPPK dan honorer terutama PPPK guru yang baru menerima SK agar menjalankan tugas dengan baik.

“Pegawai PPPK dan Honorer khusus Guru dimana telah diangkat menjadi PPPK dan mendapat SK, menjadi guru di TK, SD dan SMP agar menjaga kepercayaan dari pemerintah. Kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memperhatikan guru yang ada dengan baik juga”, pesan Hermus.(ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 852 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Kapolresta Manokwari Tegaskan Penyampaian Pendapat Harus Sesuai Aturan, Warga Diminta Tak Terprovokasi

10 September 2026 - 20:51 WIT

Cegah Karhutla, Koramil 1801-02/Warmare Sosialisasikan Bahaya Pembakaran Lahan kepada Warga Bedip Matoa

27 Agustus 2026 - 17:35 WIT

Polresta Manokwari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Integritas dan Pelayanan Humanis Personel

27 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Cegah Api Meluas, Babinsa Kodim 1801/Manokwari Bersama Warga Padamkan Kebakaran di Anggresi

26 Agustus 2026 - 14:04 WIT

Trending di MANOKWARI