MANOKWARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Martinus Dowansiba mengatakan untuk PPPK yang dikontrak dengan perjanjian kerja, ditegaskan untuk tetap melaksanakan tugas sesuai yang tertera di SK. Hal itu sesusai penegasan Kepala BKN saat penyerahan SK bahwa Guru PPPK yang meminta kembali ke sekolah asal, dengan tegas SK kontrak akan di cabut.
“Tidak ada alasan bagi Guru PPPK yang bertugas di desa atau tempat yang cukup jauh dari kota untuk pindah, itu tidak di benarkan, tiap Guru PPPPK harus menjalankan tugas dengan baik. Ada sanksi tegas untuk mereka yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, hingga pencabutan SK”, tegasnya.
Ditambah lagi PPPK di kontrak kerja selama 5 tahun dan jika mendapat kendala di tempat tugas agar menyampaikan kepada Dinas Pendidikan terlebih dahulu, bukan langsung kepada pimpinan di daerah.
“Jika ada kendala di lapangan tidak bisa langsung ke atasan, ada jenjangnya dari Kepala Dinas, karena pengalaman sebelum mereka di angkat, mereka berkoordinasi tidak sesuai jalur tapi langsung potong ke pimpinan atas” imbuhnya.
” Ada wadah PGRI yang bisa menjadi tempat menampung kendala dari Guru sehingga dari situ bisa diteruskan ke pimpinan atas”, sambung Martinus.
Sebelumnya, dalam apel Senin (22/8/2022) pagi, Bupati Manokwari Hermus Indou mengingatkan kepada pegawai PPPK dan honorer terutama PPPK guru yang baru menerima SK agar menjalankan tugas dengan baik.
“Pegawai PPPK dan Honorer khusus Guru dimana telah diangkat menjadi PPPK dan mendapat SK, menjadi guru di TK, SD dan SMP agar menjaga kepercayaan dari pemerintah. Kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memperhatikan guru yang ada dengan baik juga”, pesan Hermus.(ACM_2)






















