MANOKWARI – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan observasi terhadap dua desa di Manokwari yaitu Soribo dan Udapi Hilir sebagai calon desa anti korupsi guna mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah desa.
Usai sebelumnya melakukan observasi di Kampung Soribo, KPK melalui Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI mengunjungi Udapi Hilir bersama Kepala Dinas Pembersayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Inspektur Manokwari, Kepala Dinas Kominfo berserta perangkat desa, Rabu (8/2/2023).
Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting usai melakukan observasi menyampaikan bahwa ada lima indikator yang harus dipenuhi sebagai calon desa anti korupsi.
“Ada indikator dalam observasi desa anti korupsi, yaitu penatalaksanaan desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal”, urainya.
Nantinya ada 18 penilaian yang dilengkapi dan akan menjadi penilaian dari KPK. Di Papua Barat ada 3 desa yang di observasi yaitu Udapi Hilir, Soribo dan Sidomulyo di Kabupaten Manokwari Selatan yang nantinya akan dibandingkan kriteria yang bisa dipenuhi.
Dirinya menjelaskan bahwa program desa anti korupsi ini sudah berjalan selama tiga tahun, dimana tahun ini ada sebanyak 85 desa yang akan di observasi dan diantaranya di Manokwari.
“Observasi desa anti korupsi ini sudah berjalan salama tiga tahun, dimana tiap Provinsi akan memiliki desa unggulan untuk diplenokan dan di tetapkan menjadi desa anti korupsi terbaik”, jelas Johnson.
Setelah melakukan observasi, KPK akan terus melakukan bimbingan teknis sebelum nantinya dilakukan penilaian terhadap kriteria yang sudah dimiliki desa. Hal ini juga mendorong untuk transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat desa. (ACM_2)






















