Menu

Mode Gelap
Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian

HUKUM & KRIMINAL · 20 Okt 2022 17:07 WIT

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Berhasil Ringkus 4 Pengedar Narkoba di Manokwari


 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Berhasil Ringkus 4 Pengedar Narkoba di Manokwari Perbesar

MANOKWARI – Polda Papua Barat melalui Ditresbarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 444,3 gram dari hasil penangkapan pengedar narkotika di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Manokwari.

Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu mengatakan, pengungkapan tiga kasus tersebut pada 16 dan 17 Oktober 2022.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 Jalan Trikora Rendani, TKP 2 Jalan Percetakan Negara Sanggeng dan TKP 3 Kompleks Maduraja, Jalan Pasir,” ungkap Agustinus dalam press rilis yang diterima, Kamis (20/10/2022).


Dari tiga pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap sebanyak 4 tersangka. Empat tersangka berasal dari TKP 1 berinisial WR alias R, LDS alias A, TKP 2 inisial PR alias E alias A, TKP 3 AH alias A.  Kemudian Dari tangan tersangka WR alias R diamankan barang bukti (BB) seberat 6,48 gram, tersangka AH alias A diamankan 230,33 gram dan dari tersangka PR alias A seberat 207,5 gram. Sehingga total seluruhnya 444,31 gram.

“Taksiran harga 1 paket= 1 gram=Rp100 ribu=444,31 gram. 1 gram= 444 paket x Rp100 ribu = Rp 44,4 juta,” terangnya.

Lanjut Agustinus menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Raimas Dit Sabhara Polda Papua Barat melaksanakan patroli, menemukan sekelompok pengendara sedang mengomsumsi Miras, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, mereka menghubungi tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk menyerahkan terlapor dan BB. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan kasus, diperoleh informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari tersangka PR alias E alias A yang beralamat di Jalan Percetakan Sanggeng.


Kemudian dilakukan penangkapan ditemukan BB narkotika jenis ganja. Selanjutnya atas penangkapan PR alias E alias A diperoleh informasi bahwa janja tersebut didapat dari tersangka AH alias A yang beralamat di Kompleks Maduraja, Jalan Pasir.

“Dilakukanlah upaya paksa penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di rumahnya,” tambahnya.

” Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang haram itu diperoleh dengan cara membeli secara langsung dari Jayapura” sambungnya lagi.

Saat ini seluruh tersangka dan BB telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan terlarang itu, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 1,004 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL