Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 22 Mar 2024 17:20 WIT

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Sebanyak 963,626 Gram


 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Sebanyak 963,626 Gram Perbesar

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. didampingi pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. melakukan pemusnahan Narkotika golongan 1 Jenis Ganja di lingkup Polda Papua Barat, Jumat (22/3/24).  

Sebanyak 963,626 Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat dengan cara dibakar di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat.

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P., mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dimana masing-masing tersangka berinisial JM , EL, dan AS” ucap AKBP Junov.

“Kasus yang pertama dilakukan tersangka berinisial AS dengan ganja sebanyak 291,45 gr yang ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Samratulangi Kampung Baru kota Sorong tanggal 5 Maret 2024 pkl 13.00 WIT” ucapnya

“Kasus kedua, Tersangka JM ditangkap oleh tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM. Gunung Dempo tanggal 10 Maret pukul 07.40 wit sebanyak 229,875 gram” tambahnya.

“Kasus ketiga, dilakukan Tersangka EL yg ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo saat bersandar di pelabuhan Manokwari tanggal 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 442,301 gram dan disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar didalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel” jelas AKBP Junov.

Terhadap tersangka dikenakan melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal 10.000.000.000-(Sepuluh Milyar Rupiah). (Rls/ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL