MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 118,97 gram dari hasil penangkapan seorang tersangka berinisial
HHK.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Gedung Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Mapolda Papua Barat, Kamis (19/12/2024).
Katim I Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Iptu Lukas Rosihol Limbong, S.H.,M.H.menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di Manokwari pada Jumat 8 Desember 2024 dengan membawa 119,97 gram narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam 5 bungkus plastik sedang dan 29 sachet klip kecil pada tas selempang dan uang tunai sejumlah Rp. 480.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 maksimal Rp. 10.000.000.000” ujar Iptu Lukas.
“Tersangka berperan membeli, menerima,memiliki, membawa, serta menggunakan ganja” ujarnya. (rls)