Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 9 Jul 2023 20:11 WIT

Dua Anggotanya Dianiaya Saat Amankan Bentrok, Kapolresta Manokwari : Pelaku Sudah Ditangkap


 Dua Anggotanya Dianiaya Saat Amankan Bentrok, Kapolresta Manokwari : Pelaku Sudah Ditangkap Perbesar

MANOKWARI – Dua pelaku penganiayaan anggota Polisi saat aksi bentrok antar warga yang terjadi akibat dipicu penikaman warga di jalan Pahlawan, Sabtu (8/7/2023) kemarin, berhasil ditangkap dan diamankan Polresta Manokwari.

Penangkapan pelaku juga dilakukan setelah beredarnya video penganiayaan di media sosial yang menunjukan seorang anggota Polisi diserang sejumlah warga saat aksi bentrok di perempatan traffic light Hj. Bauw, sehingga akhirnya dapat diamankan oleh Polresta Manokwari. Keduanya berinisial PS dan PD.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong dalam press release yang digelar, Minggu (9/7/2023) menyesalkan kejadian penganiayaan tersebut dimana terjadi saat negosiasi bersama warga.

“Sangat disayangkan saat negosiasi, ada beberapa oknum masyarakat dari kerabat korban melakukan penganiayaan terhadap anggota saya saat kami melakukan pengamanan dan pembersihan di jalan”, ujarnya.

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong juga menampik tudingan penganiayaan terhadap kedua pelaku setelah ditangkap.

“Tidak benar penganiayaan terhadap pelaku yang melukai polisi saat bentrokan. Ada ketentuan yang membatasi kami,” ujarnya. 

Dua anggota Polresta Manokwari menjadi korban pembacokan yakni Bripka Yosias Waimbo anggota Propam mengalami luka sabetan parang di bagian kepala dan Bripda Ernesto Saiduy mengalami luka sabetan parang di telapak tangan kiri.

Salah seorang pelaku sudah menyerahkan diri ke Polresta Manokwari usai melakukan penganiayaan dan meminta maaf, namun Kapolresta tetap menegaskan agar proses hukum berjalan atas penganiayaan dua anggotanya.

PS dan PD terancam hukuman 5-9 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga mengamankan empat bilah parang dan tas noken dari kedua pelaku. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 489 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL