Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 7 Jun 2022 19:29 WIT

Dua Pekan Jabat Kasat Resnarkoba, Ipda Jhon Haulussy Berhasil Bekuk 5 Pengedar Narkoba


 Dua Pekan Jabat Kasat Resnarkoba, Ipda Jhon Haulussy Berhasil Bekuk 5 Pengedar Narkoba Perbesar

MANOKWARI – Satresnarkoba Polres Manokwari berhasil menangkap 5 jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Manokwari. Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat menggelar press release, Selasa (7/6/2022).

Kapolres mengatakan penangkapan 5 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan selama bulan Mei lalh. Kelima tersangka ini berasal dari 4 laporan polisi yaitu tersangka penyalahgunaan psikotropika berjumlah 3 orang yang ditangkap di Brawijaya dengan barang bukti sabu seberat 1.94 gram. Selain itu juga disita alat hisapnya dan HP pelaku. Tersangka mendapatkan barang dari luar Manokwari melalui jalur laut.

Dikesempatan berbeda juga ditangkap 2 orang penyalahgunaan ganja, dengan inisial AB bersama barang bukti ganja seberat 7.08 gram. Selain itu juga ditangkap tersangka lainnya berinisial ND dengan barang bukti 1.44 gram.

Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis sabu yaitu berinisial AH, LD dan DL. Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Ipda Jhon Haulussy bahwa AH merupakan pengedar yang memasok barang haram tersebut di Manokwari yang dibantu oleh LD. Sedangkan DL merupakan tersangka yang membeli barang. Sebelumnya DL juga pernah ditahan karena kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

“AH mendapatkan barang per paket sebesar 1 juta, lalu dijual 2 juta ke orang-orang yang selama ini dikenalnya. Untuk pengedar ganja mereka bertransaksi dijalan saat sepi atau tengah malam. Ganja diduga berasal dari Jayapura,” ungkap Haulussy yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba.

Lanjut, Haulassy mengatakan dalam pengembangan penangkapan penyalahgunaan sabu dan ganja tersebut, Satresnarkoba Polres Manokwari sudah mengantongi sejumlah nama yang ditenggarai menjadi pemasok ke Manokwari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu yaitu AH dan LD melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 , sedangkan DL melanggar pasal 114 subsider 144 ayat 1.

Untuk penyalahgunaan ganja, tersangka AB melanggar pasal pasal 111 ayat 1 dan tersangka ND pasal 114 ayat 1 subsider 127. Para tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya dan ditahan di rutan Mapolres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ACM_3).

Artikel ini telah dibaca 449 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL