MANOKWARI – Dua pelaku pencurian di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan/ Kalapas Manokwari berhasil diringkus Satreskrim Polresta Manokwari. Hal itu terungkap dalam press release yang dilaksanakan di Mapolresta Manokwari, Rabu (5/6/2024).
Dalam press release tersebut, Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengungkapkan 2 orang pelaku pencurian masing-masing berinisial FW dan FK berhasil membawa kabur 2 unit handphone, 1 buah jam tangan bermerek yang ditaksir bernilai Rp 6.000.000, 1 buah tas serta uang tunai senilai Rp 2.400.000.
” Jadi mereka membawa sebuah tas yang didalamnya ada barang berharga milik Kalapas,” ujar Kompol Sineri.
Sementara itu, Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Steven Daniel Ginting menjelaskan jika kejadian bermula saat Kalapas Manokwari memergoki dua orang pencuri tengah melakukan aksinya dan hendak membawa tas yang berisi barang miliknya dari rumah dinas yang berada di Kampung Ambon.
Walau sempat melakukan perlawanan, namun kedua pelaku berhasil kabur dengan membawa barang curiannya. Selanjutnya Kalapas pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
” Jadi awalnya dua pelaku ini masuk ke rumah Kalapas dan Kalapas mendengar dan melihat kedepan rumah sudab ada kedua tersangka mau lari bawa tasnya. Kalapas sempat mau menghadang mereka tapi mereka lakukan perlawanan dan berhasil kabur,” terang Ginting.
Atas perbuatan tersebut, keduanya kini ditahan dirutan Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ACM)