MANOKWARI – Polda Papua Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja di Kabupaten Manokwari, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 19.05 wit.
Kemudian, Selasa (29/3/2022) Tim subbid 1 Res Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga yang memiliki atau mempunyai narkotika jenis ganja yang disembunyikan di tempat tinggal tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tim subbid 1 Res Narkoba Polda Papua Barat langsung Melakukan Pengintaian terhadap Warga Yang dimaksud tersebut untuk melakukan Penangkapan.
Dari hasil penangkapan tersebut Res Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan salah satu wanita berinisial K.T umur 24 tahun dan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus plastik berukuran sedang dan 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan berat kotor 23,92 gram. Dari hasil interogasi pelaku membeberkan bahwa telah mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu lelaki yang beralamat di perumahan KPR BTN Manokwari.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subbid 1 Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap S.J dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 313,5 gram, 2 buah HP dan sejumlah uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.,M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” Ia benar telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkotika jenis ganja di Kabupaten Manokwari, Sabtu lalu” ucap Kombes Pol.Adam. (Rls/ ACM)