Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 4 Jul 2022 13:00 WIT

Empat Hari Tutup Pelayanan, Disdukcapil Kab. Manokwari Kembali Beroperasi


 Empat Hari Tutup Pelayanan, Disdukcapil Kab. Manokwari Kembali Beroperasi Perbesar

MANOKWARI – Penutupan layanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari sejak Kamis (30/6/2022) lalu merupakan bentuk solidaritas pegawai kantor akibat salah rekan staf mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kupang Provinsi NTT atas sangkaan melanggar tindak pidana data kependudukan. 

Hal tersebut diutarakan Kepala Dukcapil Manokwari Rustam Efendi yang di wawancara di kantornya, Senin (04/7/2022). 

Dirinya menjelaskan bahwa ada permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kabupaten/Provinsi oleh seorang istri yang berdomisili di Manokwari kemudian yang bersangkutan (sang istri) pindah ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dari Kupang pemohon yang merupakan Ibu (istri) meminta pindah dari Manokwari melalui kantor Dukcapil Kupang dengan mengisi permohonan pindah ke Kupang di atas materei 6000 dan dalam permohonan itu sang istri memindahkan juga Suami dan Anaknya ke Kupang” terangnya.

Selanjutnya melalui Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang lalu menghubungi Petugas Dukcapil Kab Manokwari. Setelah mempelajari permohonan tersebut maka Dukcapil Kab Manokwari merespon dengan melayani permintaan SKPWNI atas nama istri, suami dan anaknya ke Kupang”, jelasnya. 

Kemudian suami yang bersangkutan melapor ke Polres Kupang yang menurut pihak penyidik Polres Kupang bahwa Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang dan Manokwari dianggap melanggar ketentuan pidana sehingga menetapkan Petugas Dukcapil Kab. Kupang dan Manokwari sebagai tersangka. 

“Yang membuat teman-teman staf merasa tidak nyaman melayani permohonan masyarakat terutama pindah dan datang,”imbuhnya.

Padahal menurut regulasi d bidang Dukcapil baik UU, PP dan Permendagri menyatakan bahwa warga masyarakat yang ingin pindah dan datang oleh pemohon baik suami maupun istri dapat kami layani permohonan tersebut, tanpa kami harus minta persetujuan suami ataupun istri karena memang kami tidak boleh masuk ke ranah pribadi urusan keluarga”, tambahnya. 

Dirinya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, Direktur PIAK Setjen Dukcapil, Bupati Manokwari, Kabag Hukum Setda Manokwari dan Pengacara Pemda Manokwari mengenai permasalahan tersebut. Sehingga pagi tadi pelayanan di Dukcapil Manokwari sudah dibuka kembali, dirinya menekankan bahwa hal ini menjadi satu catatan agar dukcapil lebih berhati-hati dalam pelayanan seperti ini. 

“Tetap kami layani sesuai prosedur, masyarakat yang datang harus membawa semua dokumen kelengkapan terkait proses pelayanan administrasi kependudukan. Yang mau pindah harus yang bersangkutan datang sendiri”, tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 325 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Trending di MANOKWARI