Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 4 Jul 2022 13:00 WIT

Empat Hari Tutup Pelayanan, Disdukcapil Kab. Manokwari Kembali Beroperasi


 Empat Hari Tutup Pelayanan, Disdukcapil Kab. Manokwari Kembali Beroperasi Perbesar

MANOKWARI – Penutupan layanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari sejak Kamis (30/6/2022) lalu merupakan bentuk solidaritas pegawai kantor akibat salah rekan staf mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kupang Provinsi NTT atas sangkaan melanggar tindak pidana data kependudukan. 

Hal tersebut diutarakan Kepala Dukcapil Manokwari Rustam Efendi yang di wawancara di kantornya, Senin (04/7/2022). 

Dirinya menjelaskan bahwa ada permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kabupaten/Provinsi oleh seorang istri yang berdomisili di Manokwari kemudian yang bersangkutan (sang istri) pindah ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dari Kupang pemohon yang merupakan Ibu (istri) meminta pindah dari Manokwari melalui kantor Dukcapil Kupang dengan mengisi permohonan pindah ke Kupang di atas materei 6000 dan dalam permohonan itu sang istri memindahkan juga Suami dan Anaknya ke Kupang” terangnya.

Selanjutnya melalui Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang lalu menghubungi Petugas Dukcapil Kab Manokwari. Setelah mempelajari permohonan tersebut maka Dukcapil Kab Manokwari merespon dengan melayani permintaan SKPWNI atas nama istri, suami dan anaknya ke Kupang”, jelasnya. 

Kemudian suami yang bersangkutan melapor ke Polres Kupang yang menurut pihak penyidik Polres Kupang bahwa Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang dan Manokwari dianggap melanggar ketentuan pidana sehingga menetapkan Petugas Dukcapil Kab. Kupang dan Manokwari sebagai tersangka. 

“Yang membuat teman-teman staf merasa tidak nyaman melayani permohonan masyarakat terutama pindah dan datang,”imbuhnya.

Padahal menurut regulasi d bidang Dukcapil baik UU, PP dan Permendagri menyatakan bahwa warga masyarakat yang ingin pindah dan datang oleh pemohon baik suami maupun istri dapat kami layani permohonan tersebut, tanpa kami harus minta persetujuan suami ataupun istri karena memang kami tidak boleh masuk ke ranah pribadi urusan keluarga”, tambahnya. 

Dirinya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, Direktur PIAK Setjen Dukcapil, Bupati Manokwari, Kabag Hukum Setda Manokwari dan Pengacara Pemda Manokwari mengenai permasalahan tersebut. Sehingga pagi tadi pelayanan di Dukcapil Manokwari sudah dibuka kembali, dirinya menekankan bahwa hal ini menjadi satu catatan agar dukcapil lebih berhati-hati dalam pelayanan seperti ini. 

“Tetap kami layani sesuai prosedur, masyarakat yang datang harus membawa semua dokumen kelengkapan terkait proses pelayanan administrasi kependudukan. Yang mau pindah harus yang bersangkutan datang sendiri”, tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Trending di MANOKWARI